Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Cek Pajak Mobil Online dan Bayar Tagihannya

Kompas.com - 13/12/2021, 06:27 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bayar pajak mobil merupakan rutinitas tahunan pemilik kendaraan mobil. Sebelum melakukan pembayaran, sebaiknya melakukan cek pajak mobil online terlebih dahulu agar mengetahui besaran pajak yang akan dibayarkan.

Apalagi cek pajak mobil online sangat mudah untuk dilakukan. Pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk sekadar mengetahui tagihan pajak mobilnya.

Meski besaran pajak mobil bisa dilihat melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak ada salahnya untuk melakukan cek pajak mobil online. Karena bisa saja tagihan pajak tahun sebelumnya berbeda dengan besaran pajak pada tahun berikutnya.

Baca juga: Cara Bayar Paket MyRepublic Antiribet

Tidak hanya itu, cek pajak mobil online juga berguna supaya pemilik kendaraan tidak terlambat membayar pajak. Pasalnya, keterlambatan dalam membayar pajak mobil bakal didenda dengan nominal yang lumayan. Lantas, bagaimana cara cek pajak mobil online?

Perkara bayar membayar tagihan di era digital saat ini semakin mudah. Termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Beberapa daerah sudah menyediakan website hingga aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam hal cek pajak mobil online.

Dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Minggu (12/12/2021), pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.

Lebih lanjut, cek pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Baca juga: Daftar Paket IndiHome 2021, Harga dan Cara Bayar Tagihannya

Cara cek pajak mobil online penting untuk diketahui sebelum membayar pajak KOMPAS.com/Ruly Cara cek pajak mobil online penting untuk diketahui sebelum membayar pajak

Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Sedangkan objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Pengertian kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat.

Cek pajak mobil online

Cara cek pajak mobil online terbilang sangat mudah. Pemilik kendaraan mobil hanya perlu memasukkan nomor polisi (nopol) kendaraan yang pajaknya akan dibayar dan Nomor Identifikasi Kendaraan bermotor (NIK) yang tertera di STNK.

Baca juga: Kegiatan Ekonomi: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Contoh-contohnya

Besaran pajak mobil yang perlu dibayar akan muncul di layar ponsel maupun komputer atau laptop saat cek pajak mobil selesai.

Berikut deretan daerah yang sudah menyediakan cek pajak mobil online dari Aceh hingga Sulawesi:

Syarat dan ketentuan

  • Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  • Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
  • Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
  • Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  • Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
  • Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  • Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Cara cek pajak mobil online penting untuk diketahui sebelum membayar pajaksamsatdigital.id Cara cek pajak mobil online penting untuk diketahui sebelum membayar pajak

Bayar pajak mobil online via aplikasi SIGNAL

Cek pajak mobil dan membayarnya bisa menggunakan aplikasi samsat digital nasional (SIGNAL). Aplikasi ini dapat di-download melalui PlayStore maupun AppStore.

Baca juga: Ditopang Pemulihan Ekonomi dan Harga Komoditas, IHSG Diproyeksi Tembus ke Level 7.600 pada 2022

Dikutip dari laman samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL memiliki fitur pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data, kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Adapun cara bayar pajak mobil online melalui aplikasi SIGNAL, pengguna dapat mengikuti petunjuk berikut ini:

Baca juga: Simak Cara Beli Token Listrik di Shopee dan Tokopedia

Registrasi Pengguna

  • Masukkan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Masukan foto eKTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  • Masukan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
  • Jika milik orang lain, silakan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.

Setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Baca juga: Pangkas Proyeksi, OECD Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2021 Hanya 3,3 Persen

Cara bayar pajak mobil online

  • Sebelum membayar pajak, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
  • Kemudian, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul.
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  • Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  • Akan muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  • Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
  • Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  • Proses selesai.

Baca juga: Sebelum Beli Valas, Simak Nilai Tukar Rupiah Hari Ini di 5 Bank

Untuk lebih lengkap mengenai cara bayar pajak mobil melalui aplikasi SIGNAL, Anda dapat mengunjung laman berikut https://samsatdigital.id/tutorial

Demikian informasi tentang cara cek pajak mobil online hingga cara bayar tagihannya lewat aplikasi SIGNAL. Cek pajak mobil online bisa menjadi alternatif solusi dalam membayar pajak kendaraan yang lebih efektif dan efisien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com