Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PBB Segera Naik, KPPOD Usul Tarif Tanah-Bangunan Usaha Beda dari Non-Usaha, Ini Alasannya

Kompas.com - 13/12/2021, 13:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta pemerintah pusat mengklasifikasi tanah dan bangunan untuk usaha dan non-usaha seiring segera naiknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang diperkirakan dimulai tahun depan. 

Seperti diketahui, kenaikan PBB ini diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang baru disahkan pada 7 Desember 2021. 

UU baru hubungan keuangan pusat dan daerah ini digadang sebagai solusi meningkatkan pajak dan retribusi daerah ini. 

Baca juga: Mudah, Ini Cara Bayar PBB di Indomaret dan Alfamart

Salah satunya melalui PBB, dimana dalam aturan terbaru, besaran batas atas tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik dari 0,3 persen menjadi 0,5 persen.

"KPPOD mengusulkan perlu diperhatikan klasifikasi tanah dan bangunan, agar dibedakan antara tanah dan bangunan yang berfungsi untuk lokasi usaha dengan yang bukan usaha," kata Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N Suparman yang akrab disapa Armand dalam diskusi media, Senin (13/12/2021).

Baca juga: UU HKPD Disahkan, Blora Akhirnya Dapat Dana Bagi Hasil Migas

Armand menuturkan, klasifikasi tersebut perlu diatur lebih lanjut agar tidak memberatkan pelaku usaha.

Menurut dia, tidak adanya klasifikasi antara tanah dan bangunan tempat tinggal dengan tempat usaha akan memicu dampak ekonomi negatif.

Baca juga: DPR Setujui RUU HKPD Jadi UU

"Kami lihat ke depan ada potensi dampak ekonomi negatif karena memberatkan dunia usaha dan masyarakat terutama pembeli properti (dengan adanya peningkatan tarif)," lanjut Armand. 

Sayangnya, dalam diskusi lebih lanjut, ia tidak merinci usulan perbedaan tarif PBB-P2 antara tanah-bangunan usaha dengan non-usaha. 

Baca juga: Tarif PBB Naik, Pendapatan Pemda Bisa Melonjak Rp 30 Triliun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

TikTok Gandeng Tokopedia, Teten Wanti-wanti Hal Ini

Whats New
Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Whats New
Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Whats New
Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Work Smart
Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Whats New
Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Whats New
Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Whats New
Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Whats New
Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Whats New
Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Whats New
BPDLH dan UNDP Luncurkan 'Catalytic Fund', Apa Itu?

BPDLH dan UNDP Luncurkan "Catalytic Fund", Apa Itu?

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Whats New
DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

Spend Smart
E-Commerce RI Sedang Landai, Sinergi TikTok dan Tokopedia Bakal Jadi Angin Segar?

E-Commerce RI Sedang Landai, Sinergi TikTok dan Tokopedia Bakal Jadi Angin Segar?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com