Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Kini Mudah Berutang, Prosedurnya Juga Lebih Sedehana, KPPOD: Jangan Sampai Utangnya Membebani Daerah

Kompas.com - 13/12/2021, 14:35 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang disahlan 7 Desember 2021 lalu salah satu aturannya mengatur kemudahan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menarik utang guna membiayai pembangunan di daerah.

Dalam UU HKPD, pemerintah memperluas instrumen pembiayaan utang Pemda mencakup surat berharga syariah alias sukuk.

Baca juga: Aturan Baru UU HKPD Mudahkan Pemda Berutang, Sempat Ditolak PKS, KPPOD: Sah-sah Saja...

Sebelumnya, instrumen utang Pemda hanya mencakup pinjaman dan obligasi daerah.

Dalam beleid yang sama, pemerintah pusat juga menyederhanakan prosedur pembiayaan utang oleh daerah.

Prosedur pembiayaan ini harus memperoleh izin dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas.

Baca juga: Tarif PBB Segera Naik, KPPOD Usul Tarif Tanah-Bangunan Usaha Beda dari Non-Usaha, Ini Alasannya

Apa tanggapan KPPOD

"Ini sebenarnya menurut KPPOD sah-sah saja kita berutang, termasuk kita sebagai orang pribadi bisa berutang," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman yang akrab disapa Armand, dalam diskusi media secara daring, Senin (13/12/2021).

Menurut Armand, Pemda perlu memperhatikan daya dukung untuk melakukan pembayaran kembali utang di masa depan sebelum berutang.

Hal ini berlaku untuk semua pinjaman, baik dari pemerintah pusat maupun dari pihak ketiga.

"Tentu yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana daya dukung Pemda untuk membayar (utang kembali) ke depan," ucap Armand.

Baca juga: Pemberlakuan UU HKPD Dinilai Bisa Membuat Daerah Perkotaan Semakin Macet

 

Mudah berutang, jangan sampai membebani daerah

Ia menuturkan, pemerintah pusat juga memegang peranan penting dalam bidang pengawasan penarikan utang oleh Pemda.

Pengawasan ini bertujuan agar utang yang diambil Pemda tidak membebani daerah tersebut, utamanya mengenai proses pembayarannya.

Pemda harus memastikan ketahanan fiskal dan menghitung secara rinci perencanaan utang.

"Kemenkeu terutama memiliki peran strategis dalam melakukan review terhadap proses perencanaan utang daerah. Jangan sampai membebani daerah tersebut ke depan terutama dengan proses pembayaran utang-utang," pungkas Armand.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com