BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan bunga tinggi melebihi tingkat bunga penjaminan LPS maupun cashback.
Namun nasabah yang bersangkutan haru memahami risikonya.
Baca juga: Tergiur Bunga Tinggi Bank Digital? Pahami Dulu Risikonya
"Ini sah saja tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS," ujar Purbaya dalam Media Workshop LPS, Minggu (12/12/2021).
Baca juga: Kata Luhut Soal Fintech: Banyak Warga Indonesia Bisa Pakai, tapi Tak Paham Fungsi dan Risikonya
Purbaya mengaku memahami ada bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah.
Baca juga: Kominfo Bilang Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK
Namun sebaiknya, nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi. Karena idealnya, agar efisien dan dijamin LPS, bunga yang diberikan tidak terlalu tinggi.
Baca juga: Hati-hati Ambil Kredit Motor, Jangan Sampai Menyesal gara-gara Asuransi
Bank digital ini, sambung dia, merupakan bank umum yang dijamin LPS. Namun agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T.
Yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.
Seperti diketahui, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 3,50 persen dan untuk valas pada Bank Umum sebesar 0,25 persen.
Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 6,00 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022.
Baca juga: 4 Tips OJK jika Warga Terpaksa Pinjam Duit ke Pinjol