Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS: Bank Digital Tidak Dilarang Tawarkan Bunga Tinggi, tapi...

Kompas.com - 13/12/2021, 16:36 WIB
Reni Susanti,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan bunga tinggi melebihi tingkat bunga penjaminan LPS maupun cashback.

Namun nasabah yang bersangkutan haru memahami risikonya.

Baca juga: Tergiur Bunga Tinggi Bank Digital? Pahami Dulu Risikonya

"Ini sah saja tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut seluruhnya tidak dijamin LPS," ujar Purbaya dalam Media Workshop LPS, Minggu (12/12/2021).

Baca juga: Kata Luhut Soal Fintech: Banyak Warga Indonesia Bisa Pakai, tapi Tak Paham Fungsi dan Risikonya

Purbaya mengaku memahami ada bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah.

Baca juga: Kominfo Bilang Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK

Namun sebaiknya, nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi. Karena idealnya, agar efisien dan dijamin LPS, bunga yang diberikan tidak terlalu tinggi.

Baca juga: Hati-hati Ambil Kredit Motor, Jangan Sampai Menyesal gara-gara Asuransi

Bank digital ini, sambung dia, merupakan bank umum yang dijamin LPS. Namun agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T.

Yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.

Baca juga: Aduan Perilaku Debt Collector Mendominasi Sepanjang 2021, OJK: Karena Banyak yang Pinjam ke Pinjol Ilegal

Seperti diketahui, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 3,50 persen dan untuk valas pada Bank Umum sebesar 0,25 persen.

Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 6,00 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022.

Baca juga: 4 Tips OJK jika Warga Terpaksa Pinjam Duit ke Pinjol

 

Pandemi melandai, tren simpanan bank tak tinggi

Selain itu ada tren simpanan di atas Rp 5 miliar yang cukup besar selama pandemi. Ia memperkirakan, tren dana pihak ke tiga (DPK) di atas Rp 5 miliar tidak akan setinggi tahun ini.

Hal ini seiring dengan melandainya Covid-19 diiringi dengan pertumbuhan ekonomi yang akan meningkat.

Ketika ekonomi meningkat, investasi yang terus berjalan membuat perusahaan akan membelanjakan uang mereka.

Baca juga: Apa Itu Bank Digital dan Bedanya dengan Layanan Online Bank?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com