Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Bisa Ajukan KPR via BP Jamsostek, Ini Syarat dan Caranya

Kompas.com - 13/12/2021, 17:01 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2022 punya rumah bukan lagi impian yang mustahil bagi buruh. Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini punya progam pembiayaan rumah melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebenarnya, program MLT-JHT ini sudah ada sejak 2016 tapi digelar kembali karena ada revisi dalam aturannya agar lebih optimal. Sekarang aturannya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021.

Mengutip dari situs resmi Kemnaker, sebagaimana tertera dalam Permenaker, pekerja atau buruh mendapatkan MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari program JHT miliknya.

Program MLT-JHT mulai diberlakukan kembali Desember 2021, programnya meliputi Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Baca juga: Tanpa Calo, Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mensejahterakan pekerja atau buruh. Pasalnya, memiliki rumah sendiri merupakan kebutuhan pokok manusia agar sejahtera hidupnya.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Kemnaker, kelebihan program MLT-JHT ini sebagai berikut:

  • Tidak dibebankan iuran tambahan.
  • Bunga lebih kompetitif dengan besaran maksimal 8,5 persen.
  • PUMP maksimal RP 150 juta.
  • KPR maksimal Rp 500 juta.
  • PRP maksimal Rp 200 juta atau lebih tinggi dari nominal sebelumnya yang hanya Rp50 juta.
  • Dapat dilakukan pengalihan dari KPR umum ke KPR MLT.

Baca juga: Habis Resign atau di-PHK? Ini Cara Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri

Kendati demikian, tidak semua buruh bisa mendapatkan program pembiayaan rumah ini. Hanya buruh yang menjadi peserta program JHT saja. Selain itu, ada beberapa syarat lain yaitu:

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah.
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah.
  • Telah terdaftar sebagai peserta program JHT minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
  • Peserta memiliki rumah sendiri, dengan bukti surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta, kecuali ingin menggunakan manfaat PRP.
  • Peserta aktif membayar iuran.
  • Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
  • Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tangkapan layan IG Kemnaker tentang MLT-JHT.Intagram Kemnaker Tangkapan layan IG Kemnaker tentang MLT-JHT.

Cara memperoleh PUMP/KPR/PRP

Dikutip dari Kompas.com, dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, disebutkan mengenai syarat memperoleh manfaat PUMP, KPR, PRP. Dengan rincian sebagai berikut.

PUMP

1. Untuk memperoleh manfaat PUMP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
  • Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktkan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta.
  • Peserta aktif membayar iuran.
  • Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratn kepesertaan. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Baca juga: Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline

2. Dalam hal suami dan istri merupakan peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
3. Peserta dapat mengajukan manfaat PUMP hanya 1 kali selama menjadi peserta.
4. Besaran PUMP yang diberikan kepada peserta paling banyak Rp 150 juta.
5. Besaran PUMP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
6. Besaran PUMP diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

KPR

1. Untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
  • Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktkan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta.
  • Peserta aktif membayar iuran.
  • Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratn kepesertaan.
  • Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Online, Praktis Cuma 5 Menit

Tangkapan layar unggahan soal program MLT-JHT.Instagram: @kemnaker Tangkapan layar unggahan soal program MLT-JHT.

2. Dalam hal suami dan istri merupakan peserta maka manfaat KPR hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri.
3. Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya sekali selama menjadi peserta.
4. Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 500 juta.
5. Peserta melalui Bank Penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang peserta memenuhi persyaratan di atas.
6. Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

PRP

1. Untuk memperoleh PRP melalui Bank Penyalur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
  • Telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta Peserta aktif membayar iuran.
  • Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratn kepesertaan.
  • Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Baca juga: Cara Top Up E-money Mandiri Melalui ATM dan Kantor Pos

2. Dalam hal suami dan istri merupakan peserta maka manfaat PRP hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri.
3. Peserta dapat mengajukan manfaat PRP hanya 1 kali selama menjadi peserta.
4. Besaran PRP diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 200 juta.
5. Besaran PRP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com