Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Manfaat JKP di BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku 2022: Buruh Di-PHK Langsung Dapat Uang Tunai hingga Pelatihan Kerja

Kompas.com - 13/12/2021, 17:21 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan jadi program tambahan BPJS Ketenagakerjaan pada 2022. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan aturan mengenai JKP telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Baca juga: Simak, Ini 14 Alasan Perusahaan Boleh PHK Buruh di Aturan Terbaru

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebut ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh yang terkena PHK dalam program JKP. 

Ketiga manfaat tersebut yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tidak Dihapus, Tarif Iuran Disesuaikan dengan Fasilitas Medis

1. Jika buruh kena PHK langsung dapat uang tunai

Ia menyebutkan manfaat pertama program JKP dalam bentuk uang tunai bertujuan membantu pekerja atau buruh saat tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.

"Saat tak menerima penghasilan, pekerja atau buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat pekerja atau buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit," ujar Anwar melalui siaran persnya, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Habis Resign atau di-PHK? Ini Cara Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri

2. Informasi pasar kerja dan bimbinga jabatan

Manfaat kedua JKP yaitu akses informasi pasar kerja yang diberikan dalam bentuk dua layanan.

Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri.

Baca juga: Ingat, Bunga Bank Digital Memang Tinggi, tapi Tak Semua Simpanan Nasabah Dijamin LPS...

"Hal ini sangat penting, ketika pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan, dia tetap akan mencari di mana tempat kerja berikutnya," ujar Anwar.

Kedua, ada manfaat informasi pasar kerja berupa layanan bimbingan jabatan. Layanan ini dinilai sangat penting karena peran konselor karir sangat dibutuhkan.

Baca juga: Kata Luhut Soal Fintech: Banyak Warga Indonesia Bisa Pakai, tapi Tak Paham Fungsi dan Risikonya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com