JAKARTA, KOMPAS.com - Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan jadi program tambahan BPJS Ketenagakerjaan pada 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan aturan mengenai JKP telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Baca juga: Simak, Ini 14 Alasan Perusahaan Boleh PHK Buruh di Aturan Terbaru
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebut ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh yang terkena PHK dalam program JKP.
Ketiga manfaat tersebut yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Baca juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tidak Dihapus, Tarif Iuran Disesuaikan dengan Fasilitas Medis
1. Jika buruh kena PHK langsung dapat uang tunai
Ia menyebutkan manfaat pertama program JKP dalam bentuk uang tunai bertujuan membantu pekerja atau buruh saat tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.
"Saat tak menerima penghasilan, pekerja atau buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat pekerja atau buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit," ujar Anwar melalui siaran persnya, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Habis Resign atau di-PHK? Ini Cara Pindah BPJS Kesehatan ke Mandiri
2. Informasi pasar kerja dan bimbinga jabatan
Manfaat kedua JKP yaitu akses informasi pasar kerja yang diberikan dalam bentuk dua layanan.
Pertama, layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri.
Baca juga: Ingat, Bunga Bank Digital Memang Tinggi, tapi Tak Semua Simpanan Nasabah Dijamin LPS...
"Hal ini sangat penting, ketika pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan, dia tetap akan mencari di mana tempat kerja berikutnya," ujar Anwar.
Kedua, ada manfaat informasi pasar kerja berupa layanan bimbingan jabatan. Layanan ini dinilai sangat penting karena peran konselor karir sangat dibutuhkan.
Baca juga: Kata Luhut Soal Fintech: Banyak Warga Indonesia Bisa Pakai, tapi Tak Paham Fungsi dan Risikonya
3. Pelatihan kerja
Manfaat ketiga JKP yaitu pelatihan kerja. Hal tersebut dinilai penting bagi pencari kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan pencari kerja lain.
Arah pelatihan dalam layanan bimbingan jabatan tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan menjadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha.
"Artinya kita harus mengedepankan pengertian agar program pemerintah terkait JKP ini dapat benar-benar kita laksanakan. Karena semangat JKP saat pembahasaan terkait UU Cipta Kerja, ingin menghadirkan negara dalam setiap persoalan ketenegakerjaan ketika seseorang kehilangan pekerjaan. Atau mereka ter-PHK, negara tetap hadir," tutur Anwar.
(Penulis Ade Miranti Karunia | Editor Yoga Sukmana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.