Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tangkap 167 Kapal Pelaku Illegal Fishing Selama 2021

Kompas.com - 13/12/2021, 17:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak pelaku illegal fishing dan destructive fishing serta berbagai pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.

Hal itu ditunjukkan dengan penangkapan 167 kapal pelaku illegal fishing, 96 pelaku destructive fishing, dan penanganan berbagai kasus di bidang pemanfaatan laut selama tahun 2021.

“Selama tahun 2021, kami menangkap 114 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 53 kapal ikan asing yang mencuri ikan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12).

Selain itu, KKP juga mengamankan 96 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak. Satu penangkapan kapal ikan asing asal Malaysia bahkan baru saja terjadi di WPP 571 Selat Malaka.

“Dan saat ini kapal tersebut sedang dalam proses ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam hari ini,” ucap Adin.

Baca juga: Luhut: Jumlah Penerbangan ke Luar Negeri Melonjak 2 Kali Lipat Jelang Nataru

Lebih lanjut, Adin menjelaskan, proses penanganan kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan juga dilaksanakan secara profesional oleh PPNS Perikanan. Dari 212 kasus yang ditangani, sebanyak 10 kasus dalam proses pemeriksaan pendahuluan, 36 kasus dikenakan sanksi administrasi, 9 kasus dikenakan tindakan lain dan 157 diproses hukum.

“Untuk kasus yang diproses hukum, sebanyak 144 telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” terang Adin.

Terkait dengan pengawasan pelaku usaha dalam negeri, Adin menyampaikan bahwa secara umum tingkat kepatuhannya cukup tinggi yaitu mencapai 93,59 persen.

Kepatuhan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1.898 pelaku usaha penangkapan ikan, 599 pelaku usaha pengolahan hasil perikanan, 665 pelaku usaha budidaya ikan dan 308 pelaku usaha distribusi hasil perikanan.

Selain kasus illegal fishing dan destructive fishing, selama 2021, KKP juga menangani sejumlah kasus pelanggaran di bidang kelautan. Diantaranya terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau kecil, penanganan pencemaran perairan, serta penyelesaian sengketa kapal kandas yang merusak terumbu karang di berbagai daerah.

Baca juga: Uji Coba LRT Jabodebek Tanpa Masinis Dimulai Juni 2022

“Pengawasan pemanfaatan ruang laut ini tidak kalah kompleks, tahun ini kami menangani beberapa kasus pencemaran dan kapal kandas,” ujar Adin.

Menghadapi tahun 2022 ke depan, Adin menyatakan, kebijakan pengawasan akan didorong untuk mengawal program-program prioritas KKP khususnya penangkapan ikan terukur. Beberapa strategi operasional saat ini telah mulai disimulasikan untuk memastikan pelaksanaan program tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Prinsipnya kita akan awasi dari kapal sebelum berangkat (before fishing), pada saat di laut (while fishing) dan setelah ikan hasil tangkapan didaratkan (post landing),” terang Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan pentingnya peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam mengawal program terobosan KKP.

Menteri Trenggono juga menginstruksikan jajaran pengawasan di lapangan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Baca juga: PLN Dapat Pinjaman Senilai Rp 8,5 Triliun dari ADB

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Sepanjang 2021, KKP tangkap 167 kapal pelaku illegal fishing

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Transfer BCA ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Transfer BCA ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina serta Syarat dan Harganya

Cara Beli Tiket Indonesia vs Argentina serta Syarat dan Harganya

Spend Smart
JK Bilang Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun, yang Benar Rp 902 Triliun

JK Bilang Pemerintah Bayar Utang Rp 1.000 Triliun, yang Benar Rp 902 Triliun

Whats New
Erick Thohir: Saya Mutar Lokananta Agak Bergetar

Erick Thohir: Saya Mutar Lokananta Agak Bergetar

Whats New
Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota

Kemenhub Berencana Kenakan Tarif bagi Pelajar, Lansia dan Disabilitas Naik Teman Bus di 10 Kota

Whats New
PwC Indonesia: Prinsip ESG Harus Masuk ke Dalam Tujuan IPO Perusahaan

PwC Indonesia: Prinsip ESG Harus Masuk ke Dalam Tujuan IPO Perusahaan

Whats New
Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Whats New
PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syaratnya

Lotte Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Cek Syaratnya

Work Smart
Tiga Hari Pemberlakuan Gapeka 2023, KAI Klaim Tekan Keterlambatan Kereta

Tiga Hari Pemberlakuan Gapeka 2023, KAI Klaim Tekan Keterlambatan Kereta

Whats New
Lengkap, Cara Ganti PIN ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Lengkap, Cara Ganti PIN ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Whats New
Mengenal Dewi Kam, Satu-satunya Wanita yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia

Mengenal Dewi Kam, Satu-satunya Wanita yang Masuk Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia

Whats New
Nasihat Obama, Bill Gates, dan Elon Musk untuk Anak Muda Penganut 'Hustle Culture'

Nasihat Obama, Bill Gates, dan Elon Musk untuk Anak Muda Penganut "Hustle Culture"

Whats New
Sambangi China, PLN Belajar Pengembangan Midstream Gas ke Wison Offshore & Marine

Sambangi China, PLN Belajar Pengembangan Midstream Gas ke Wison Offshore & Marine

Whats New
3 Cara Bangun Desa Wisata untuk Kesejahteraan Masyarakat

3 Cara Bangun Desa Wisata untuk Kesejahteraan Masyarakat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+