Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Menteri Percepat Penerbitan NIB Usaha Kecil Mikro Perorangan, Urusnya Cukup Lewat Hape, Pakai E-KTP

Kompas.com - 13/12/2021, 18:33 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga kementerian, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian BUMN, berkolaborasi mempercepat program penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perorangan.

Dalam kolaborasi tersebut, Kementerian Investasi/BKPM berperan untuk melaksanakan percepatan pengurusan izin usaha (NIB), Kemenkop UKM melakukan pendampingan dan pembinaan usaha mikro dan kecil dalam proses NIB, sedangkan Kementerian BUMN memastikan akses pembiayaan bagi UMKM dan market demand.

Baca juga: UKM Dipermudah Dapatkan NIB

Saat ini, proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang dapat diunduh pada Google Playstore.

Artinya, pelaku usaha dapat secara mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.

Baca juga: Menkop Teten Optimistis PP Baru Permudah UMKM Mendapatkan NIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, melalui transformasi UMK dari sektor informal menjadi formal dengan memiliki NIB, memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh.

"Kini, pelaku UMK memiliki akses pada pembiayaan, izin edar dari BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya," kata Teten dalam acara penerbitan dan pembagian NIB bagi pelaku UMK Perseorangan secara virtual, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Tokopedia Gandeng Kemenkop UKM dan BKPM untuk Fasilitasi UMKM Daftarkan NIB

Hal ini pun kata Teten menjadi peluang besar bagi UMK untuk bisa naik kelas dan berdaya saing.

"Ini juga bisa meningkatkan kualitas lapangan kerja yang sebanyak 97 persen diserap sektor UMKM. Jadi, upaya pemerintah untuk memperkuat sektor UMKM adalah strategi yang paling tepat," ungkap Teten.

Baca juga: Mudah, Cara Membuat NIB Secara Online

Dorong perbankan perbesar porsi kredit UMKM

Teten menambahkan, program NIB ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana pemerintah akan terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.

Di samping itu, Teten mengaku terus mendorong agar perbankan terus meningkatkan porsi kredit bagi UMKM yang pada 2024 mendatang ditargetkan berada di level 30 persen. Tahun depan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) pun akan meningkat menjadi sebesar Rp 350 triliun dari sebelumnya Rp 285 triliun.

"Nanti juga bakal ada Perpres Kewirausahaan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kualitas produk UMKM. Dengan aturan itu, kita akan melakukan pendampingan, inkubasi, hingga kurasi produk, agar UMKM naik kelas," ungkap Teten.

 

Urus izin usaha via HP, cukup pakai e-KTP

Sementara itu, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, saat ini pengurusan izin usaha bisa melalui handphone dan cukup menggunakan KTP elektronik.

"Izin usaha perseorangan via HP dan tanpa dikenakan biaya apapun. Berbeda dengan dulu yang rumit dan susah setengah mati," jelas Bahlil.

Saat ini, terang Bahlil, pihaknya sudah mengeluarkan NIB sebanyak 430.000 lebih bagi pelaku usaha, yang 98 persen diantaranya merupakan UMKM perseorangan. "UMK kita formalkan agar bisa mendapat kredit bank," tegas Bahlil.

Bahlil juga mengungkapkan, selain mempermudah perijinan usaha bagi UMK, UU Ciptaker khususnya Pasal 90 juga mengamanahkan bahwa melarang investor asing masuk ke sektor usaha yang modalnya di bawah Rp 10 miliar.

"UU menyebutkan sektor tersebut untuk UMKM. Dan lahirnya pasal 90 itu merupakan perjuangan Menteri Teten," ungkap Bahlil.

Perkuat permodalan usaha mikro dan kecil

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, kolaborasi program ini untuk memastikan bahwa UMKM tidak hanya menjadi objek semata, melainkan menjadi bagian solutif pondasi perekonomian nasional dan pembukaan lapangan kerja.

"Ada juga dari pihak swasta yang terlibat, seperti perseroan, asosiasi-asosiasi, platform digital, dan sebagainya. Ini bukti semua peduli UMKM," ungkap Erick.

Erick menambahkan, pihaknya terus mendorong program pro rakyat agar ada keberpihakan. Misalnya, di sektor pembiayaan, Bank BRI akan didorong salurkan kredit sebesar 80 persen untuk UMKM.

"Kita juga ada Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Pegadaian untuk memperkuat permodalan usaha mikro dan kecil," kata Erick.

Lebih dari itu, Erick memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMN yang nilainya di bawah Rp 400 juta harus dilaksanakan pelaku UMKM.

"Namun, UMKM yang bisa melakukan tender itu adalah UMKM yang sudah terdaftar di OSS, UMKM yang benar-benar transparan, dan sebagainya," pungkas Erick.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com