JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepakat menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2022. Hal ini berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan.
Bendahara negara ini menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen. Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.
Baca juga: Harga Rokok Per Bungkus Naik Per 1 Januari, Kretek Mulai Rp 10.100, Rokok Putih Mulai Rp 22.700
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Baca juga: Sri Mulyani Berharap Kenaikan Cukai Rokok Turunkan Perokok Anak Usia 10-18 Tahun
Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Baca juga: Sri Mulyani: 55 Persen BUMN yang Disuntik Modal Punya Utang Jumbo
Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.
Baca juga: Daftar 10 Orang Terkaya RI yang Makin Tajir Saat Pandemi, Pemilik Grup Djarum Masih Nomor Satu
Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.
Untuk itu, simak besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Baca juga: Cukai Rokok Mau Naik, Pengusaha Wanti-wanti Marak Penyelundupan
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.