Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membaca Momentum Penyelamatan Garuda Usai Berstatus PKPU Sementara

Kompas.com - 13/12/2021, 19:05 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.

Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menjelaskan bahwa PKPU pada putusan yang dibacakan dalam sidang Kamis (9/12/2021) lalu ini bisa dibilang merupakan momentum tepat bagi Garuda Indonesia untuk terus bertahan.

Dengan adanya PKPU, menurutnya maskapai BUMN ini tidak perlu mendatangi satu per satu kreditur untuk berunding.

Baca juga: Garuda Indonesia Berstatus PKPU Sementara, Dirut: Bukan Proses Pailit

Pasalnya, mereka bisa berkumpul dan mencari jalan keluar terbaik melalui koridor hukum pada perundingan yang dilakukan pun diawasi oleh pengadilan sehingga lebih efektif.

"Ini harusnya dibarengi oleh internal Garuda Indonesia dengan menyiapkan tim perunding yang kompeten, dilengkapi dengan data dan informasi yang akurat dan update. Langkah pemulihan Garuda tentunya semakin jelas tergambarkan melalui proses PKPU ini," kata Gatot, Senin (13/12/2021).

Ia menambahkan, Garuda juga harus tetap melakukan operasional karena dengan adanya operasional akan lebih meyakinkan para kreditur bahwa Garuda masa depannya masih cerah.

Sejalan dengan itu, Garuda harus benar-benar melakukan restrukturisasi operasional. Di samping itu, kata Gatot, Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar juga seharusnya mendukung dengan memberikan iklim yang baik bagi penerbangan nasional.

"Memang dengan adanya restrukturisasi operasional Garuda akan mempengaruhi jumlah penawaran kursi penerbangan secara nasional. Pemerintah harus bisa mengaturnya agar tidak timbul gejolak di masyarakat yang bisa mempengaruhi kepercayaan kreditur," ujarnya.

Baca juga: Bos Garuda Buka Suara soal Dugaan Penggelapan Gaji Karyawan

Pada kesempatan terpisah, pengamat penerbangan Dudi Sudibyo menekankan bahwa Garuda Indonesia layak diperjuangkan dan diselamatkan mengingat perjuangan dan secara historis sangat berharga untuk bangsa Indonesia, karenanya pilihan PKPU merupakan hal yang logis.

Menurutnya Garuda Indonesia jangan sampai ditutup karena perjuangan kelahiran maskapai ini untuk Indonesia sangat berharga dan terdapat jerih payah yang tidak mudah dalam mendirikan Garuda Indonesia.

"Untuk itu semua diperlukan dukungan dari Pemerintah, dan seluruh stakeholder dapat mempertahankan dan memperjuangkan Garuda karena potensinya masih sangat besar. Di samping itu, Garuda juga menjadi simbol citra Indonesia di mata dunia," katanya.

Dudi juga mengatakan selain dukungan dari semua pihak managemen Garuda juga harus mempunyai semangat untuk bangkit dan dan kembali sehat jika fokus bisnis antara penumpang dan kargo juga dibenahi.

Manajemen juga diharapkan betul-betul melihat mana rute potensi yang cocok untuk bisnis angkutan penumpang dan mana yang tepat untuk bisnis kargo.

Sebab, kedua hal tersebut dapat dijalankan secara beriringan dan mendatangkan pendapatan yang besar.

“Hal ini yang saya lihat tengah menjadi prioritas manajemen ditengah proses pemulihan kinerja yang dijalankan. Garuda juga perlu melakukan pembenahan dalam memilih jenis pesawat yang tepat. Jangan terlalu banyak jenis pesawat.,” katanya.

Baca juga: Garuda Fokus Penerbangan Domestik, Ini Rute Internasional yang Ditutup

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com