Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membaca Momentum Penyelamatan Garuda Usai Berstatus PKPU Sementara

Kompas.com - 13/12/2021, 19:05 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.

Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menjelaskan bahwa PKPU pada putusan yang dibacakan dalam sidang Kamis (9/12/2021) lalu ini bisa dibilang merupakan momentum tepat bagi Garuda Indonesia untuk terus bertahan.

Dengan adanya PKPU, menurutnya maskapai BUMN ini tidak perlu mendatangi satu per satu kreditur untuk berunding.

Baca juga: Garuda Indonesia Berstatus PKPU Sementara, Dirut: Bukan Proses Pailit

Pasalnya, mereka bisa berkumpul dan mencari jalan keluar terbaik melalui koridor hukum pada perundingan yang dilakukan pun diawasi oleh pengadilan sehingga lebih efektif.

"Ini harusnya dibarengi oleh internal Garuda Indonesia dengan menyiapkan tim perunding yang kompeten, dilengkapi dengan data dan informasi yang akurat dan update. Langkah pemulihan Garuda tentunya semakin jelas tergambarkan melalui proses PKPU ini," kata Gatot, Senin (13/12/2021).

Ia menambahkan, Garuda juga harus tetap melakukan operasional karena dengan adanya operasional akan lebih meyakinkan para kreditur bahwa Garuda masa depannya masih cerah.

Sejalan dengan itu, Garuda harus benar-benar melakukan restrukturisasi operasional. Di samping itu, kata Gatot, Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar juga seharusnya mendukung dengan memberikan iklim yang baik bagi penerbangan nasional.

"Memang dengan adanya restrukturisasi operasional Garuda akan mempengaruhi jumlah penawaran kursi penerbangan secara nasional. Pemerintah harus bisa mengaturnya agar tidak timbul gejolak di masyarakat yang bisa mempengaruhi kepercayaan kreditur," ujarnya.

Baca juga: Bos Garuda Buka Suara soal Dugaan Penggelapan Gaji Karyawan

Pada kesempatan terpisah, pengamat penerbangan Dudi Sudibyo menekankan bahwa Garuda Indonesia layak diperjuangkan dan diselamatkan mengingat perjuangan dan secara historis sangat berharga untuk bangsa Indonesia, karenanya pilihan PKPU merupakan hal yang logis.

Menurutnya Garuda Indonesia jangan sampai ditutup karena perjuangan kelahiran maskapai ini untuk Indonesia sangat berharga dan terdapat jerih payah yang tidak mudah dalam mendirikan Garuda Indonesia.

"Untuk itu semua diperlukan dukungan dari Pemerintah, dan seluruh stakeholder dapat mempertahankan dan memperjuangkan Garuda karena potensinya masih sangat besar. Di samping itu, Garuda juga menjadi simbol citra Indonesia di mata dunia," katanya.

Dudi juga mengatakan selain dukungan dari semua pihak managemen Garuda juga harus mempunyai semangat untuk bangkit dan dan kembali sehat jika fokus bisnis antara penumpang dan kargo juga dibenahi.

Manajemen juga diharapkan betul-betul melihat mana rute potensi yang cocok untuk bisnis angkutan penumpang dan mana yang tepat untuk bisnis kargo.

Sebab, kedua hal tersebut dapat dijalankan secara beriringan dan mendatangkan pendapatan yang besar.

“Hal ini yang saya lihat tengah menjadi prioritas manajemen ditengah proses pemulihan kinerja yang dijalankan. Garuda juga perlu melakukan pembenahan dalam memilih jenis pesawat yang tepat. Jangan terlalu banyak jenis pesawat.,” katanya.

Baca juga: Garuda Fokus Penerbangan Domestik, Ini Rute Internasional yang Ditutup

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa putusan PKPU sementara membuka jalan percepatan pemulihan kinerja.

Untuk ini pihaknya menyikapi dengan positif putusan PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (9/12/2021).

“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur,” bebernya.

“Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Irfan juga menjelaskan bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.

Dirinya meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang.

Baca juga: Garuda Indonesia Layani Penerbangan Jakarta-Singapura Tanpa Karantina

“Kami tentunya secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang kami ajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya,” tandasnya.

“Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com