Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten Minta UMKM Daftar NIB, "Jangan Takut Dipungut Pajak, Belum Waktunya..."

Kompas.com - 13/12/2021, 20:08 WIB
Reni Susanti,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Urus NIB UMKM bisa pakai HP

Sementara itu, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, saat ini pengurusan izin usaha bisa melalui handphone dan cukup menggunakan KTP elektronik.

"Izin usaha perseorangan via HP dan tanpa dikenakan biaya apapun. Berbeda dengan dulu yang rumit dan susah setengah mati," jelas Bahlil.

Saat ini, pihaknya sudah mengeluarkan NIB sebanyak 430.000 lebih bagi pelaku usaha, yang 98 persen di antaranya UMKM perseorangan.

"UMK kita formalkan agar bisa mendapat kredit bank," tegas Bahlil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com