Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten Minta UMKM Daftar NIB, "Jangan Takut Dipungut Pajak, Belum Waktunya..."

Kompas.com - 13/12/2021, 20:08 WIB
Reni Susanti,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memita UMKM mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Jangan takut dipungut pajak, belum waktunya. UMKM masih kecil dipajakin, belum waktunya. Pajaknya tetap 0,5 persen. Presiden juga sudah setuju," ujar Teten dalam penyerahan NIB di Si Jalak Harupat, Bandung, Senin (13/2/2021).

Baca juga: Saat Bahlil Tantang Erick Thohir Beri Bantuan Modal untuk Sinta, Pelaku UMKM Disabilitas

Pasalnya, saat ini masih ada UMKM yang khawatir mendaftar NIB kemudian dipunguti pajak. Untuk itu, Teten meminta pelaku UMKM tidak khawatir.

Selain itu, pengurusan NIB banyak manfaatnya dan pengurusannya cepat. Proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang dapat diunduh pada Google Playstore.

Artinya, pelaku usaha dapat secara mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.

Baca juga: Tiga Menteri Percepat Penerbitan NIB Usaha Kecil Mikro Perorangan, Urusnya Cukup Lewat Hape, Pakai E-KTP

Manfaat UMKM punya NIB

Dengaan memiliki NIB, UMKM akan bertransformasi dari sektor informal menjadi formal. Manfaatnya mulai dari akses pada pembiayaan, izin edar dari BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya.

UMKM juga berpeluang besar naik kelas dan berdaya saing.

Baca juga: Euforia Nataru, Warga Enggan Screening PeduliLindungi, Luhut: Jangan Ulangi Masa Kelam Beberapa Bulan Lalu

"Ini juga bisa meningkatkan kualitas lapangan kerja yang sebanyak 97 persen diserap sektor UMKM. Jadi, upaya pemerintah untuk memperkuat sektor UMKM adalah strategi yang paling tepat," tandas dia.

Teten menambahkan, program NIB ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana pemerintah akan terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.

Baca juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tidak Dihapus, Tarif Iuran Disesuaikan dengan Fasilitas Medis

Di samping itu, Teten mengaku terus mendorong agar perbankan terus meningkatkan porsi kredit bagi UMKM yang pada 2024 mendatang ditargetkan berada di level 30 persen.

Tahun depan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) pun akan meningkat menjadi sebesar Rp 350 triliun dari sebelumnya Rp 285 triliun.

"Nanti juga bakal ada Perpres Kewirausahaan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kualitas produk UMKM. Dengan aturan itu, kita akan melakukan pendampingan, inkubasi, hingga kurasi produk, agar UMKM naik kelas," tegas Teten.

Baca juga: Tiga Manfaat JKP di BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku 2022: Buruh Di-PHK Langsung Dapat Uang Tunai hingga Pelatihan Kerja

 

Urus NIB UMKM bisa pakai HP

Sementara itu, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, saat ini pengurusan izin usaha bisa melalui handphone dan cukup menggunakan KTP elektronik.

"Izin usaha perseorangan via HP dan tanpa dikenakan biaya apapun. Berbeda dengan dulu yang rumit dan susah setengah mati," jelas Bahlil.

Saat ini, pihaknya sudah mengeluarkan NIB sebanyak 430.000 lebih bagi pelaku usaha, yang 98 persen di antaranya UMKM perseorangan.

"UMK kita formalkan agar bisa mendapat kredit bank," tegas Bahlil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com