Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] BPJS Kesehatan Bantah Ada Penghapusan Kelas | Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2022

Kompas.com - 14/12/2021, 05:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. BPJS Kesehatan Bantah Ada Penghapusan Kelas Rawat Inap pada 2022

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah adanya penghapusan kelas-kelas rawat inap yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022.

"Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?" kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Iqbal mengatakan, kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan. Hanya saja, kata Iqbal, ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI.

Non-PBI terdiri atas pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU). Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Simak selengkapnya di sini

2. Pemerintah Akhirnya Bolehkan Karyawan Swasta Ambil Cuti Nataru 2021, Ini Syaratnya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempersilakan karyawan swasta untuk melakukan hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan larangan cuti libur akhir tahun 2021 termasuk karyawan swasta.

"Kami mempersilakan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujar Ida dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (11/12/2021).

Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Nataru. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.

Baca selengkapnya di sini

3. Anak BUMN PT KAI Buka Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Bagi kamu yang ingin berkarir di anak perusahaan BUMN perkeretaapian, simak lowongan yang satu ini.

PT Reska Multi Usaha buka banyak lowongan untuk mengisi posisi sebagai Cook Helper, Barista, Waiter/Waiterss, Crew Packing, Parkir Attendant, dan Cleaning.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com