JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021, tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Beda dengan Karyawan Swasta, ASN Tetap Dilarang Cuti Saat Nataru
Di dalam Addendum SE tersebut disebutkan bahwa anak usia 12 tahun wajib menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) ketika berencana hendak melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri.
"Pelaku perjalanan dalam negeri di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR 3x24 jam dan dikecualikan syarat vaksin," tulis dari Addendum tersebut, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Syarat Perjalanan Mudik Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap dan Antigen
Sebelumnya pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021, anak usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Maka di SE 24/2021 ini ditambahkan persyaratan wajib PCR.
Sementara, pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang belum menerima vaksin dosis lengkap karena alasan medis akan dibatasi mobilitasnya. Pada SE sebelumnya, dikecualikan syarat vaksin dan diperbolehkan melakukan mobilisasi.
Baca juga: Menlu Retno: Mohon dengan Sangat, Jangan ke Luar Negeri jika Tak Mendesak
Lebih lanjut dalam SE terbaru Satgas ini juga mengatur pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, yang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap disertai hasil negatif tes usap antigen maksimal 1x24 jam.
"Syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal)," lanjut dari SE itu.
Baca juga: Sebut Wisatawan Bakal Melonjak Saat Nataru, Sandiaga: Berwisatalah dengan Tanggung Jawab