Selain itu, persyaratan bagi perjalanan kendaraan logistik mengikuti pengaturan pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021, yang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen kurun waktu maksimal 14x24 jam.
Untuk sopir logistik yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dengan masa berlaku 7x24 jam sebelum bepergian. Sedangkan yang belum mendapatkan vaksinasi harus menjalani rapid tes antigen dengan hasil negatif dan masa berlaku hasil tersebut 1x24 jam.
Addendum terbaru Satgas Covid-19 tersebut berlaku efektif mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Oleh karena itu, SE Satgas No. 22 Tahun 2021 tidak berlaku pada saat pemberlakuan addendum SE ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.