Selain itu, persyaratan bagi perjalanan kendaraan logistik mengikuti pengaturan pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021, yang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen kurun waktu maksimal 14x24 jam.
Untuk sopir logistik yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dengan masa berlaku 7x24 jam sebelum bepergian. Sedangkan yang belum mendapatkan vaksinasi harus menjalani rapid tes antigen dengan hasil negatif dan masa berlaku hasil tersebut 1x24 jam.
Addendum terbaru Satgas Covid-19 tersebut berlaku efektif mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Oleh karena itu, SE Satgas No. 22 Tahun 2021 tidak berlaku pada saat pemberlakuan addendum SE ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.