Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Bepergian Libur Nataru ke Luar Kota, Anak 12 Tahun Wajib PCR

Kompas.com - 14/12/2021, 10:29 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021, tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Beda dengan Karyawan Swasta, ASN Tetap Dilarang Cuti Saat Nataru

Di dalam Addendum SE tersebut disebutkan bahwa anak usia 12 tahun wajib menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) ketika berencana hendak melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri.

Baca juga: Euforia Nataru, Warga Enggan Screening PeduliLindungi, Luhut: Jangan Ulangi Masa Kelam Beberapa Bulan Lalu

"Pelaku perjalanan dalam negeri di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR 3x24 jam dan dikecualikan syarat vaksin," tulis dari Addendum tersebut, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Syarat Perjalanan Mudik Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap dan Antigen

Sebelumnya pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021, anak usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Maka di SE 24/2021 ini ditambahkan persyaratan wajib PCR.

Belum divaksin karena alasan medis dibatasi mobilitasnya

Sementara, pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang belum menerima vaksin dosis lengkap karena alasan medis akan dibatasi mobilitasnya. Pada SE sebelumnya, dikecualikan syarat vaksin dan diperbolehkan melakukan mobilisasi.

Baca juga: Menlu Retno: Mohon dengan Sangat, Jangan ke Luar Negeri jika Tak Mendesak

Lebih lanjut dalam SE terbaru Satgas ini juga mengatur pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, yang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap disertai hasil negatif tes usap antigen maksimal 1x24 jam.

"Syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal)," lanjut dari SE itu.

Baca juga: Sebut Wisatawan Bakal Melonjak Saat Nataru, Sandiaga: Berwisatalah dengan Tanggung Jawab

 

Perjalanan logistik wajib tunjukkan kartu vaksin

Selain itu, persyaratan bagi perjalanan kendaraan logistik mengikuti pengaturan pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021, yang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen kurun waktu maksimal 14x24 jam.

Untuk sopir logistik yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dengan masa berlaku 7x24 jam sebelum bepergian. Sedangkan yang belum mendapatkan vaksinasi harus menjalani rapid tes antigen dengan hasil negatif dan masa berlaku hasil tersebut 1x24 jam.

Addendum terbaru Satgas Covid-19 tersebut berlaku efektif mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Oleh karena itu, SE Satgas No. 22 Tahun 2021 tidak berlaku pada saat pemberlakuan addendum SE ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com