JAKARTA, KOMPAS.com – Pertanyaan seputar iuran BPJS Kesehatan 2022 mencuat seiring kabar adanya penghapusan kelas, meski belakangan dibantah pihak BPJS Kesehatan.
Saat ini, ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, iuran BPJS Kesehatan 2021 masih memberlakukan pembaguian kelas. Artinya, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan kelas 2, demikian pula iuran BPJS Kesehatan kelas 1.
Baca juga: Cek BPJS Kesehatan Sudah Aktif atau Belum dengan NIK di WA Tanpa Ribet
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 memang membuka peluang adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) yang menyebut bahwa besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali.
Ini artinya akan ada penyesuaian pada iuran BPJS Kesehatan 2022 mengingat peninjauan terakhir sudah dilakukan pada tahun 2020, termasuk terkait iuran BPJS Kesehatan mandiri 2021.
Peninjauan iuran BPJS Kesehatan dilakukan dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum dan sekurang-kurangnya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
Pasal 38 ayat (2) menjelaskan bahwa besaran iuran diusulkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Baca juga: Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di HP, Bisa Lewat WA dan FB
Selanjutnya, Pasal 38 ayat (3) menegaskan, ketentuan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden. Ini artinya keputusan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ada di tangan Jokowi.
Terlepas dari adanya kabar penghapusan kelas, jika tak mengalami perubahan maka iuran BPJS Kesehatan 2022 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, termasuk mengenai iuran BPJS Kesehatan mandiri 2021.
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.