Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: CEO Dapat Fasilitas Private Jet, Kena Pajak Natura

Kompas.com - 14/12/2021, 13:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kendaraan dinas dengan nilai fantastis yang biasanya diterima oleh petinggi perusahaan, seperti private jet, bakal dikenakan pajak natura.

Aturan ini keluar setelah disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bakal menambah objek pajak atas penghasilan natura/kenikmatan yang diterima karyawan tertentu dari tempatnya bekerja.

Semula, penghasilan natura tidak dikenakan pajak karena tidak dianggap sebagai penghasilan karyawan.

Baca juga: Soal Pajak Karbon, Anak Buah Sri Mulyani Sebut AS Malu dengan Indonesia...

"Yang bukan laptop sama uang makan harian. Mobil dinasnya privat jet kata Pak Misbakhun (anggota DPR). Jadi yang kayak gitu harusnya pantas-pantasnya itu menjadi objek pajak," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12/2021).

Bendahara negara ini menjelaskan, tidak semua pegawai dan semua fasilitas kantor akan dijadikan objek pajak. Dengan kata lain, fasilitas kantor yang diterima karyawan biasa seperti laptop, ponsel, hingga uang makan tidak akan dianggap sebagai objek pajak.

Beberapa objek pajak lainnya yang dikecualikan dari pengenaan pajak ini adalah penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

"Dikasih uang makan dan laptop harus bayar pajak, Itu salah. Itu pendapatan natura. Itu natura memang masuk objek pajak tapi itu tidak masuk dalam UU. Perlengkapan untuk pekerjaan itu tidak masuk dalan kategori natura yang dipajaki," beber Sri Mulyani.

Wanita yang akrab disapa Ani ini menegaskan, fasilitas kantor yang terkena pajak natura hanya fasilitas dengan harga yang fantastis. Fasilitas ini biasanya hanya diterima oleh pejabat tinggi perusahaan maupun direktur utama.

"Pak Sofjan Wanandi (Ketua Dewan Pertimbangan DPN Apindo), Pak Arsjad (Ketum Kadin) tahu deh, kalau levelnya beliau-beliau itu naturanya gede banget, iya kan, Pak? Jadi azas keadilan lagi," sebut dia.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal menyatakan, pihaknya akan mengatur secara rinci siapa dan apa saja yang dikenakan pajak atas penghasilan natura.

Penghasilan natura kena pajak ini tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah, bukan harga rumah secara keseluruhan.

Baca juga: Jualan Online Kena Pajak, Bagaimana Aturan Pajak Olshop?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com