Menaikkan nilai tambah itu soal teknikal, mulai dari inovasi produk, penanganan (sortasi, grading dan lainnya) sampai kemudian branding dan pengemasan. Dan paling penting pemasaran, yang dimulai dengan segmentasi yang tepat.
Kedua, model bisnis didesain untuk mengagregasi dan mengonsolidasi pelaku UMK. Yang agregasi itu terjadi pada rantai nilai suatu bisnis. Prosesnya, hal itu sangat mungkin dikerjakan bertahap, dimulai dari agregasi inbound logistic dengan mekanisme sesederhana pengadaan bahan baku bersama sampai aspek marketing, pemasaran bersama.
Dalam proses agregasi dan konsolidasi itu, distribusi peran wajib dilakukan. Mereka fokus pada aspek produksi/budidaya, kemudian perusahaan mengambil alih peran pada rantai nilai yang lain.
Ketiga, model bisnis didesain untuk secara jangka panjang memungkinkan dilakukan integrasi hulu dan hilir. Sudah kaprah nilai tambah tinggi dan resiko rendah berada di hilir. Sebaliknya, nilai tambah di hulu cenderung rendah dengan resiko lebih besar.
Itu sebabnya banyak middle man pada rantai pasok (supply chain) bisnis di Indonesia. Dengan adanya integrasi hulu-hilir (yang angkanya akan terlihat signifikan misalnya pada sektor pertanian), yang ada di hulu dapat memperoleh nilai tambah yang dihasilkan di hilir. Dengan begitu mereka bakal lebih sejahtera.
Keempat, basis kelembagaan di mana mereka semua dapat menjadi pemiliknya, dalam hal ini koperasi sangat tepat untuk itu. Nah, yang saya usulkan adalah koperasi multi pihak (KMP).
Koperasi pelaku UMK saat ini modelnya konvensional, didirikan, dianggotai, dan dikendalikan oleh mereka. Yang mana mereka tetap mengelola usahanya masing-masing. Jadilah beban ganda sehingga koperasi tidak beroperasi secara optimal dan ujungnya manfaatnya berkurang.
Kelima, setarikan nafas dengan koperasi multi pihak itu, perlunya menghadirkan entrepreneur yang menjadi motor serta direksi (pengarah) perusahaan. Hal ini menjadi penting sebab salah satu kelemahan UMK adalah rendahnya entrepreneurship.
Hasilnya, produk dan usaha hanya berbasis necessity dan bukannya opportunity. Kehadiran entrepreneur dapat mengungkit pertumbuhan mereka.
Baru sebulan lalu pemerintah menerbitkan regulasi tentang KMP melalui Permen Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2021. Kekhasan KMP adalah kemampuannya mengonsolidasi anggota dalam kelompok yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.