Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Cukai Rokok Naik 12 Persen, YLKI Desak Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan

Kompas.com - 14/12/2021, 17:54 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi merespons terkait kenaikan cukai rokok tahun 2022, sebesar 12 persen.

Dia mengatakan, kenaikan cukai rokok patut diapresiasi. Apalagi disertai dengan penyederhanaan (simplifikasi) sistem cukai rokok.

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Pangkas Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Tulus menambahkan, secara paralel agar pengendalian rokok dengan instrumen cukai benar-benar efektif dengan tujuan untuk pengendalian konsumsi, maka harus disertai dengan upaya pembatasan dari sisi pemasaran rokok.

"Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah agar melarang penjualan rokok secara ketengan atau per batang. Sebab, penjualan rokok secara ketengan menjadi cara yang paling mudah bagi anak-anak dan remaja untuk membeli rokok," ujarnya secara virtual, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Cukai Rokok Elektrik Ikut Naik Tahun Depan, Ini Rinciannya

Dalam kesempatan itu, Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Aryana Satrya berpendapat, dengan diputuskannya kenaikan cukai rokok tersebut maka akan menghemat anggaran rumah tangga.

"Naiknya cukai rokok serta penyederhanaan sistem cukai yang diikuti naiknya HJE bisa memotivasi perokok untuk berhenti merokok sehingga keuangan rumah tangga untuk pemenuhan gizi keluarga tidak lagi dikorupsi oleh pengeluaran untuk rokok. Keluarga lebih sehat dan angka stunting bisa terus ditekan," kata Aryana.

Baca juga: Harga Rokok Naik Lagi, Sri Mulyani: Masih Lebih Rendah daripada Singapura dan Malaysia

Dampak konsumsi rokok multidimensi

Dia menambahkan bahwa dampak konsumsi rokok bersifat multi dimensi. Selain pada kesehatan, rokok juga berdampak buruk pada ekonomi keluarga, termasuk stunting hingga kemiskinan.

Hasil studi PKJS-UI tahun 2020, menunjukkan selain faktor teman sebaya, seorang anak terdorong untuk merokok karena harganya yang murah.

"Kami melihat kenaikan cukai rokok mendukung pencapaian target RPJMN Pemerintah Republik Indonesia tahun 2024 untuk menurunkan prevalensi perokok anak menjadi 8,7 persen serta menurunkan prevalensi stunting pada usia balita menjadi 19 persen," ucapnya.

 

Kenaikan cukai rokok dan dampaknya ke perekonomian 2022

Sementara hasil studi dari CISDI melihat, kenaikan cukai rokok tidak berdampak terhadap perekonomian yang selama ini diresahkan.

Malahan kata Chief Strategist CISDI Yurdhina Meilissa, kenaikan tarif cukai hingga 45 persen pun diperkirakan akan tetap menghasilkan dampak positif pada perekonomian.

"Dengan nilai output positif dan penciptaan lapangan pekerjaan. Maka, kenaikan rata-rata 12 persen yang akan berlaku tahun depan, diperkirakan tidak akan berdampak signifikan pada kondisi ekonomi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok 2022 rata-rata sebesar 12 persen. Kenaikan ini jelas lebih rendah dibandingkan dengan dua tahun ke belakang yang mencapai 12,5 persen (2021) dan 23,5 persen (2020).

Meski demikian, upaya Kementerian Keuangan untuk memulai menyederhanakan golongan tarif cukai dari 10 menjadi 8 golongan patut diapresiasi. Penyederhanaan atau simplifikasi golongan tarif cukai ini dapat memungkinkan pengurangan variasi rokok murah di pasaran dan dapat menekan prevalensi perokok itu sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com