Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sebelum Berubah, Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Kompas.com - 14/12/2021, 18:49 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan? Berapa biaya BPJS kelas 3 sekarang? Apakah BPJS kelas 3 gratis? Apakah dengan kartu KIS kita bayar iuran?

Pertanyaan semacam itu kerap muncul di kalangan pembaca, termasuk pertanyaan sampai kapan kita harus membayar iuran BPJS?

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut agar tidak bingung mengenai rincian tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Baca juga: Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2022? Cek Lagi Aturan Kenaikan Iuran BPJS

Saat ini, ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, tarif BPJS Kesehatan 2021 kelas 1 menjadi yang termahal. Tarif tersebut tentu berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 2 dan iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 3.

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Adapun ketentuan iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta

Baca juga: Cek BPJS Kesehatan Sudah Aktif atau Belum dengan NIK di WA Tanpa Ribet

Sementara itu, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Adapun iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU tersebut dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan.

Dalam hal ini, jika pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran bagi peserta PPU dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.

Baca juga: Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di HP, Bisa Lewat WA dan FB

Sementara iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Sedangkan iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll), termasuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3 (Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah).
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 2.
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 1.

Baca juga: Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan: Rincian hingga Denda Keterlambatan

Itulah informasi seputar tarif BPJS Kesehatan 2021 kelas 1, iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 2, dan iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 3.

Lantas apakah BPJS kelas 3 gratis? Iuran gratis hanya diperuntukkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran alias PBI.

Sedangkan bagi peserta non-PBI, iuran yang harus dibayar peserta adalah Rp 35.000, sedangkan yang dibayar pemerintah sebesar Rp 7.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Senjata 'Leasing' Dongkrak Pembiayaan Saat Ramadhan, DP Murah hingga Bunga 0 Persen

Senjata "Leasing" Dongkrak Pembiayaan Saat Ramadhan, DP Murah hingga Bunga 0 Persen

Whats New
IHSG Berpeluang Lanjutkan Penguatan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Berpeluang Lanjutkan Penguatan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Respons Lengkap Direktorat Jenderal Bea Cukai soal Praktik Korupsi Pendaftaran IMEI

Respons Lengkap Direktorat Jenderal Bea Cukai soal Praktik Korupsi Pendaftaran IMEI

Whats New
Heboh Rp 300 Triliun dan Rp 20 Juta

Heboh Rp 300 Triliun dan Rp 20 Juta

Whats New
Daftar Lengkap Harga Tiket Bus Jakarta-Semarang

Daftar Lengkap Harga Tiket Bus Jakarta-Semarang

Spend Smart
Uji Coba Sistem Transaksi Tol Nirsentuh Juni 2023, Ini Lokasinya

Uji Coba Sistem Transaksi Tol Nirsentuh Juni 2023, Ini Lokasinya

Whats New
[POPULER MONEY] Gaji Benaia, Pemuda Kendari yang Lolos Jadi Tentara AS | Modus Pungli PNS Bea Cukai yang Terbongkar di Kualanamu

[POPULER MONEY] Gaji Benaia, Pemuda Kendari yang Lolos Jadi Tentara AS | Modus Pungli PNS Bea Cukai yang Terbongkar di Kualanamu

Whats New
Siap Beri Penjelasan Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud MD ke DPR: Jangan Cari Alasan Absen

Siap Beri Penjelasan Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud MD ke DPR: Jangan Cari Alasan Absen

Whats New
Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Lombok-Bali Aman

Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Lombok-Bali Aman

Whats New
Cara Mudah Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online

Cara Mudah Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online

Whats New
Jejak Kelam Bea Cukai, Tenar Jadi Sarang Pungli dan Dibekukan Soeharto

Jejak Kelam Bea Cukai, Tenar Jadi Sarang Pungli dan Dibekukan Soeharto

Whats New
Cara Buat Paspor Haji dan Umrah 2023 serta Syarat-syaratnya

Cara Buat Paspor Haji dan Umrah 2023 serta Syarat-syaratnya

Whats New
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut 2023

Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut 2023

Whats New
21 PNS Bea Cukai Korupsi Berjamaah, Sebagian Cuma Dihukum Ringan

21 PNS Bea Cukai Korupsi Berjamaah, Sebagian Cuma Dihukum Ringan

Whats New
Viral Foto Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, AP II: Kegiatan Sesuai SOP yang Berlaku

Viral Foto Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, AP II: Kegiatan Sesuai SOP yang Berlaku

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+