Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periode Nataru, Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Angkutan Lain Sama

Kompas.com - 14/12/2021, 19:35 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Syarat perjalanan naik pesawat periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) disamakan dengan syarat naik kereta api dan transportasi lainnya.

Hal ini tertuang melalui Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Addendum ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Oleh karena itu, SE Satgas No. 22 Tahun 2021 tidak berlaku pada saat pemberlakuan Addendum SE ini.

Baca juga: Syarat Perjalanan Mudik Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap dan Antigen

Selain mengatur syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api, Addendum SE Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021 juga memuat aturan perjalanan transportasi darat dan laut.

Rincian syarat mudik Nataru

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif antigen 1 x 24 jam.

Pada ketentuan sebelumnya terdapat perbedaan berdasarkan moda transportasi dan wilayah, yakni syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api misalnya, ditetapkan berbeda.

Selanjutnya, pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya.

Baca juga: Ada Rencana Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Nataru, Ini Kata Jasa Marga

Ini berbeda dengan syarat perjalanan sebelumnya yang hanya dikecualikan syarat vaksin dan masih diperbolehkan melakukan mobilisasi.

Sederet syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T. Ketentuan ini tidak berubah dari sebelumnya.

Sedangkan persyaratan bagi perjalanan kendaraan logistik mengikuti pengaturan pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021, yang juga tidak berubah dari sebelumnya.

Sementara itu, pelaku perjalanan dalam negeri di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR 3 x 24 jam dan dikecualikan syarat vaksin. Ini tidak berubah dari SE Satgas No. 22 Tahun 2021, hanya terdapat penambahan syarat PCR 3 x 24 jam.

Baca juga: BRI Proyeksi Kebutuhan Uang Tunai untuk Nataru Naik Jadi Rp 30,4 Triliun

Inmendagri Nataru

Syarat mudik Natal 2021 dan syarat mudik Tahun Baru 2022 juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Nomenklatur aturan tersebut adalah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Syarat perjalanan Nataru ditetapkan sama pada semua moda transportasi. Artinya, syarat perjalanan naik pesawat, kereta api, kapal, dan transportasi darat pada saat Nataru tidak lagi berbeda.

Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 disebutkan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, syarat mudik Natal 2021 dan syarat mudik Tahun Baru 2022 adalah memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum sebagai berikut:

  1. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
  2. Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Baca juga: Beda dengan ASN, Karyawan Swasta Boleh Cuti Saat Nataru

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Adapun jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com