Produk bea cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau kaakteristik sesuai dengan ketentuan undang-undang, merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Dalam beleid tersebut, pengenaan cukai perlu dipertegas batasannya sehingga dapat memberikan landasan dan kepastian hukum dalam upaya menambah atau memerluas objek cukai dengan tetap memperhatikan aspirasi kemampuan masyarakat.
Tidak hanya ada di Indonesia, apa itu bea cukai adalah juga diberlakukan di hampir semua negara. Di forum intrenasional, institusi bea cukai adalah menggunakan sebutan Customs Administration (Administrasi Pabean).
Ruang lingkup institusi ini meliputi kepabeanan dan cukai atau hanya bidang kepabeanan saja.
Dalam merealisasikan pajak-pajak negara, di Indonesia dikenal lembaga pelaksana pajak yang terdiri dari Direktorat Jenderal pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan.
Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya