Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Apa Itu Bea Cukai dan Produk Kena Cukai?

Kompas.com - 15/12/2021, 08:22 WIB
Penulis Isna Rifka
|

KOMPAS.com - Penerimaan negara dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, di antaranya adalah melalui bea cukai. Istilah apa itu bea cukai adalah terdiri dari dua kata yaitu pengertian bea dan cukai.

Bedasarkan buku Prosedur Hukum Pengurusan Bea & Cukai oleh Burhanuddin S., bea berasal dari bahasa Sansekerta artinya ongkos. Bea dipakai untuk merujuk pada ongkos keluar dan masuk barang ke suatu negara.

Pengertian bea dalam prosedur bea cukai adalah bea masuk dan bea keluar daerah pabean.

Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang di impor. Bea keluar adalah pungutan negara erdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Sementara cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang 39 Tahun 2007.

Baca juga: Pengertian Retribusi dan Contohnya

Pengertian bea cukai

Dengan demikian, apa itu bea cukai adalah biaya tambahan untuk barang-barang yang memiliki potensi sifat-sifat merugikan atau efek samping bagi penggunanya. Salah satunya adalah produk turunan tembakau seperti rokok.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pemungutan produk bea cukai juga dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah atau bernilai tinggi tapi bukan kebutuhan pokok.

Hal ini agar terjaga keseimbangan pembebanan pungutan produk bea cukai antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen berpenghasilan rendah.

Pemungutan bea cukai adalah dimaksudkan sebagai jaminan kerugian bagi konsumen apabila suatu saat terkena dampak dari barang yang dikonsumsi.

Baca juga: Pengertian Pajak serta Bedanya dengan Retribusi

Pemberlakuan pungutan cukai sesuai yang diamanahkan dalam undang-undang cukai hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia. Artinya, orang sebagai pihak yang dikenakan cukai atas suatu barang adalah orang yang berdomisili di Indonesia baik produsen maupun pengedarnya.

Produk bea cukai adalah rokok.Unsplash/Hamza Ali Produk bea cukai adalah rokok.

Produk bea cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau kaakteristik sesuai dengan ketentuan undang-undang, merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Dalam beleid tersebut, pengenaan cukai perlu dipertegas batasannya sehingga dapat memberikan landasan dan kepastian hukum dalam upaya menambah atau memerluas objek cukai dengan tetap memperhatikan aspirasi kemampuan masyarakat.

Tidak hanya ada di Indonesia, apa itu bea cukai  adalah juga diberlakukan di hampir semua negara. Di forum intrenasional, institusi bea cukai adalah menggunakan sebutan Customs Administration (Administrasi Pabean).

Ruang lingkup institusi ini meliputi kepabeanan dan cukai atau hanya bidang kepabeanan saja.

Dalam merealisasikan pajak-pajak negara, di Indonesia dikenal lembaga pelaksana pajak yang terdiri dari Direktorat Jenderal pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya

Ilustrasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras).Unsplash/Radovan Ilustrasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Dikutip dari situs Bea Cukai Ternate, tugas pokok Dirjen Bea Cukai adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Produk bea cukai

Nyatanya tidak semua barang dikenakan apa itu bea cukai, hanya barang yang memiliki karakteristik tertentu yang sudah di sebutkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2007.

Produk bea cukai selain mengandung manfaat tertentu, juga dapat menimbulkan efek sampingan apabila salah atau berlebihan dalam mengonsumsinya. Adanya upaya penangguangan kemungkinan risiko, menyebabkan produk-produk tertentu dikategorikan sebagai barang cukai.

Karakteristik yang melekat pada poduk bea cukai inilah yang kemudian menjadi pembeda pengertian bea cukai dengan pungutan produk-produk dagang lainnya. Adapun barang-produk bea cukai apabila memenuhi sifat dan karakteristik sebagai berikut:

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

  • Konsumsinya perlu dikendalikan.
  • Peredarannya perlu diawasi
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berasarkan undang-undang.

Jenis barang kena cukai

Cukai adalah pajak tidak langsung yang dikenakan hanya terhadap pemakaian barang-barang tertentu di dalam daerah pabean. Menurut undang-undang, cukai dikenakan terhadap produk bea cukai yang terdiri dari:

  • Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
  • Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
  • Hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil olahan tembakau lainnya. Dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Baca juga: WTO adalah Organisasi Perdagangan Dunia, Tujuan, dan Anggotanya

Demikian pengertian bea cukai dan apa saja produk bea cukai adalah berdasarkan yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2007. Contoh mudah dari apa itu bea cukai adalah minuman beralkohol dan rokok.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Whats New
Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Rilis
Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Rilis
Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Spend Smart
Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Whats New
BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

Whats New
BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

Whats New
Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Whats New
Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Spend Smart
Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Whats New
4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

Whats New
Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Whats New
Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Whats New
Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+