Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Bakal Kembali Memukul Industri Hasil Tembakau

Kompas.com - 15/12/2021, 08:40 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 rata-rata sebesar 12 persen merupakan keputusan yang mengejutkan bagi industri hasil tembakau.

Kebijakan ini dinilai akan kembali memukul kinerja industri hasil tembakau (IHT) di tengah pemulihan akibat dampak pandemi, serta tidak memberi kesempatan bagi sektor padat karya ini untuk pulih dan bertumbuh pasca-pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono, menanggapi keputusan pemerintah mengenai kebijakan tarif CHT 2022.

“Kami menghormati proses bagaimana pemerintah memformulasikan kenaikan CHT ini. Namun, hasil akhir kebijakan seperti yang disampaikan oleh Menkeu, sangat disayangkan," kata Hananto Wibisono dalam keterangannya pada Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Harga Rokok Elektrik Naik Mulai Januari 2022, Ini Rinciannya

Ia menilai kenaikan cukai 2022 masih cukup tinggi, jauh di atas angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dinilai akan berdampak pada industri padat karya.

"Perlu diingat, IHT adalah industri penyumbang 10 persen penerimaan pajak negara dan menyerap 6 juta tenaga kerja. Industri ini juga salah satu yang paling resilien dalam mempertahankan tenaga kerjanya di masa pandemi, yang mana banyak sekali sektor lain yang melakukan PHK,” paparnya.

Pemerintah memberlakukan kenaikan 12 persen mulai 1 Januari 2022. Kenaikan tarif cukai yang cukup tinggi terjadi pada kategori Sigaret Putih Mesin (SPM), mulai dari 13,9 persen (golongan I) hingga 14,4 persen (golongan II B). Sementara kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT) pun tak luput dari kenaikan tarif cukai, dengan kenaikan tertinggi 4,5 persen.

Naiknya tarif cukai SKT disebutnya akan mengganggu proses pemulihan segmen padat karya ini. Namun demikian, AMTI menghargai pertimbangan Pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja melalui kenaikan cukai SKT yang jauh lebih rendah dari rokok mesin.

Hal ini memberikan harapan bagi industri atas keberpihakan Pemerintah terhadap segmen padat karya.

 

Hananto menekankan bahwa segmen SKT memang memerlukan perhatian dan perlindungan lebih karena selama ini sangat terdampak pandemi Covid-19, utamanya karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana mempengaruhi biaya operasional pabrik dan kapasitas produksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com