Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Bakal Kembali Memukul Industri Hasil Tembakau

Kompas.com - 15/12/2021, 08:40 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 rata-rata sebesar 12 persen merupakan keputusan yang mengejutkan bagi industri hasil tembakau.

Kebijakan ini dinilai akan kembali memukul kinerja industri hasil tembakau (IHT) di tengah pemulihan akibat dampak pandemi, serta tidak memberi kesempatan bagi sektor padat karya ini untuk pulih dan bertumbuh pasca-pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono, menanggapi keputusan pemerintah mengenai kebijakan tarif CHT 2022.

“Kami menghormati proses bagaimana pemerintah memformulasikan kenaikan CHT ini. Namun, hasil akhir kebijakan seperti yang disampaikan oleh Menkeu, sangat disayangkan," kata Hananto Wibisono dalam keterangannya pada Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Harga Rokok Elektrik Naik Mulai Januari 2022, Ini Rinciannya

Ia menilai kenaikan cukai 2022 masih cukup tinggi, jauh di atas angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dinilai akan berdampak pada industri padat karya.

"Perlu diingat, IHT adalah industri penyumbang 10 persen penerimaan pajak negara dan menyerap 6 juta tenaga kerja. Industri ini juga salah satu yang paling resilien dalam mempertahankan tenaga kerjanya di masa pandemi, yang mana banyak sekali sektor lain yang melakukan PHK,” paparnya.

Pemerintah memberlakukan kenaikan 12 persen mulai 1 Januari 2022. Kenaikan tarif cukai yang cukup tinggi terjadi pada kategori Sigaret Putih Mesin (SPM), mulai dari 13,9 persen (golongan I) hingga 14,4 persen (golongan II B). Sementara kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT) pun tak luput dari kenaikan tarif cukai, dengan kenaikan tertinggi 4,5 persen.

Naiknya tarif cukai SKT disebutnya akan mengganggu proses pemulihan segmen padat karya ini. Namun demikian, AMTI menghargai pertimbangan Pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja melalui kenaikan cukai SKT yang jauh lebih rendah dari rokok mesin.

Hal ini memberikan harapan bagi industri atas keberpihakan Pemerintah terhadap segmen padat karya.

 

Hananto menekankan bahwa segmen SKT memang memerlukan perhatian dan perlindungan lebih karena selama ini sangat terdampak pandemi Covid-19, utamanya karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana mempengaruhi biaya operasional pabrik dan kapasitas produksi.

“Ada extra cost yang harus dikeluarkan oleh pabrikan sebagai upaya untuk menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya, penyediaan masker, hand sanitizer, dan lainnya," sebutnya.

Pemberlakuan kebijakan per tanggal 1 Januari 2022 juga menyulitkan para pelaku IHT, mulai dari hulu ke hilir, untuk melakukan serangkaian penyesuaian. Dengan minimnya waktu penerapan ini, diharapkan Bea Cukai juga siap untuk memenuhi permintaan pencetakan pita cukai. Implementasi kebijakan ini jangan sampai mengganggu proses produksi.

Mata rantai IHT, lanjut Hananto, masih akan menunggu realisasi resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penerapan tarif cukai yang baru ini. Seluruh pelaku industri IHT, mulai dari hulu hingga hilir, juga akan melakukan konsolidasi internal untuk mulai menghitung secara real kenaikan harga jual eceran (HJE) produk rokok sebagai dampak kenaikan CHT. (Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: CHT 2022 naik 12%, AMTI: Pemerintah tak beri kesempatan IHT untuk pulih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com