Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Banyak Identitas, Sri Mulyani: Pusing Jadi Penduduk Indonesia

Kompas.com - 15/12/2021, 10:28 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertujuan untuk memudahkan proses administrasi perpajakan.  

Ia juga berharap, adanya integrasi ini makin memudahkan masyarakat. Pasalnya, selama ini masyarakat Indonesia dihadapkan dengan nomor-nomor yang berbeda baik itu nomor KTP, SIM, paspor, NPWP, dan lain-lain. 

"Jadi NIK itu unik dan terus dipakai sejak lahir sampai meninggal. Tidak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu," kata Sri Mulyani dikutip pada Rabu (15/12/2021).

Ia lalu membandingkan sistem administrasi pajak di Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Pada saat dirinya mengenyam pendidikan di AS, ia diberi Social Security Number (SSN) sebagai nomor mahasiswa.  

Baca juga: Siap-siap, KTP Bakal Difungsikan Jadi NPWP Pajak

Nomor pada SSN ini hampir serupa dengan NIK yang ada di Indonesia. Namun, SSN bisa dipakai untuk banyak keperluan karena sudah dipakai sebagai nomor identitas tungga. 

Saat Sri Mulyani pulang ke Indonesia dan beberapa tahun kemudian kembali ke AS untuk bekerja di Bank Dunia, nomor SSN masih sama dengan nomor yang ia dapatkan saat masih menjadi mahasiswa. 

"Jadi paling tidak untuk urusan perpajakan itu kita gunakan NIK identik dengan NPWP. Pada saat Anda memiliki kemampuan bayar pajak, enggak perlu minta NPWP lagi," ucap Sri Mulyani.

Kendati begitu, integrasi NIK dengan NPWP tidak berarti seluruh warga wajib dikenakan pajak. Dia menegaskan, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun yang menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Apakah Pemilik KTP Otomatis Dikenai Pajak?

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.

Masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya. Begitu pula UMKM. UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.

Namun, Sri Mulyani kemudian menegaskan bahwa meski nantinya NIK akan identik dengan NPWP, tetapi kewajiban pajak akan tergantung dari kemampuan atau dengan kata lain seluruh warga Indonesia wajib membayar pajak.

"NIK memang akan identik dengan NPWP. Tapi kewajiban pajak tergantung dari kemampuan. Kalau tidak mampu bukan bayar pajak tapi mendapatkan bantuan pemerintah," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Yasonna Laoly Beberkan Perlunya KTP Dijadikan NPWP Pajak

Banyak orang tidak punya NPWP

Dikutip dari Kontan, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan. Dia bilang, ternyata di Indonesia banyak orang kaya yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dengan demikian, orang kaya tersebut luput dari kewajibannya dalam membayar pajak selama ini. Bahkan, mereka kini tengah menikmati masa pensiunnya.

“Banyak orang yang belum punya NPWP tapi punya rumah besar, mobil mewah, punya uang, jam tangan mahal-mahal. Banyak juga yang sudah pensiun, duit sudah banyak tetapi belum punya NPWP,” lapor Suryadi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com