Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Kenaikan Cukai Rokok, Simak Rekomendasi Analis Terkait Saham Emiten Tembakau

Kompas.com - 15/12/2021, 13:45 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikan cukai rokok pada awal tahun 2022 sebesar 12 persen. Meskipun lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, namun hal ini tak hanya berpengaruh pada harga rokok, tapi juga harga saham emiten produsen rokok.

Melansir RTI, pada perdagagnan di sesi I Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa emiten rokok seperti HM Sampoerna (HMSP), Gudang Garam (GGRM), Wismilak Inti Makmur (WIIM), dan Indonesian Tobacco (ITIC) dalam sepekan mengalami penurunan. HMSP dan GGRM turun 0,5 persen, sementara WIIM turun 0,8 persen dan ITIC 1,9 persen.

Baca juga: IHSG Sesi I Hijau, Asing Borong Saham ARTO, BBRI, dan ESSA

Head of Investment Information PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Roger M.M mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir memang pergerakan emiten rokok cenderung sideways terkait rencana pemerintah menaikkan cukai rokok.

“Dengan sudah diumumkannya kenaikan tersebut sebesar 12 persen tentunya menjadi sentimen negatif bagi emiten rokok. Praktis akan ada tekanan terhadap kinerja emiten rokok di tahun 2022,” kata Roger kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021),

Roger bilang, secara valuasi emiten rokok masih memiliki daya tarik. Walaupun sentiment ini berdampak pada penurunan harga saham rokok, tentunya itu hanya akan bersifat sementara saja dan tidak terlalu dalam.

“Namun secara valuasi emiten rokok sebenarnya saat ini menarik apalagi kalau memang terjadi koreksi jangka pendek. Rekomendasi Mirae Assets masih Hold,” ujar dia.

Baca juga: Naik Mulai 1 Januari 2022, Ini Daftar Harga Rokok per Bungkusnya

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok akan dimulai 1 Januari 2022. Dia menegaskan, kenaikan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Harga Rokok Elektrik Naik Mulai Januari 2022, Ini Rinciannya

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak membeli atau menjual saham. Segala rekomendasi dan analisa saham berasal dari analis dari sekuritas yang bersangkutan, dan Kompas.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul. Keputusan investasi ada di tangan Investor. Pelajari dengan teliti sebelum membeli/menjual saham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com