Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cadangan Timah Indonesia Habis dalam 25 Tahun, ESDM Akan Perketat Syarat Ekspor

Kompas.com - 15/12/2021, 18:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Tinjau ulang IUP yang tidak menambang tapi bisa produksi

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Andri B Firmanto mengatakan, bijih timah yang diproduksi harus berasal dari sumber yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara regulasi dan lingkungan.

“Ada perusahaan yang punya IUP tapi enggak pernah ditambang tapi bisa produksi, ada juga punya sumber daya cadangan tapi tidak menghasilkan. Banyak sekali kaidah yang tidak pas, ini yang nantinya akan kami tinjau kembali,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta perusahaan untuk melaksanakan eksplorasi lanjutan, sehingga RKAB yang diusulkan disesuaikan dengan sumber daya dan cadangan yang dimiliki dari hasil eksplorasi.

“Jika eskplorasi tidak dilakukan, maka RKAB tidak akan diterbitkan,” katanya.

80 persen IUP dapat timah dari penambang rakyat

Direktur Babel Resources Institute (BRINIST) sekaligus Pengamat Pertambangan Teddy Marbinanda menambahkan, fenomena yang terjadi saat ini banyak perusahaan pertambangan timah, khususnya di Bangka Belitung, yang mengabaikan eksplorasi.

Menurutnya, implementasi praktek good mining practices eksplorasi harus dilakukan terlepas dari memiliki risiko yang tinggi atau mengeluarkan biaya yang tinggi.

Ia menilai, banyak perusahaan yang tidak melakukan eksplorasi, karena tidak sepenuhnya murni perusahaan pertambangan, melainkan hanya trading untuk sebagai sumber bahan baku. Padahal eksplorasi menjadi salah satu indikator untuk menyusun RKAB perusahaan.

"Mereka menunggu di hilir sudah sesuai izin IUP pengolahan dan pemurnian, mereka punya IUP hanya sebagai syarat, tapi bahan baku produk usaha murni masih didapat dari trading penambang rakyat,” kata Teddy.

Ia bilang, kondisi ini tercermin dari kenyataannya bawah lebih dari 80 persen pemegang IUP Operasi Produksi (OP) untuk pengolahan dan pemurnian, yang memperoleh bahan baku dari penambang rakyat atau ilegal mining.

Menurut Teddy, seharusnya hal ini tidak terjadi lagi dan harus dibenahi mengikuti aturan yang berlaku.

"Faktor pengawasan memiliki peran penting agar industri pertambangan timah dapat berkelanjutan berkelanjutan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com