Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita UMKM soal NIB: Kita Menjadi Legal...

Kompas.com - 15/12/2021, 20:08 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada lima orang pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di di Gelora Sabilulungan, Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Senin (13/12/2021) lalu.

Sebelum menyerahkan NIB, Bahlil bertanya kepada para pelaku UMKM seputar bisnis mereka. Salah satu pelaku UMKM yang ditanya adalah Dindin Syarifudin, pemilik toko kelontong yang tergabung dalam wadah Sampoerna Retail Community (SRC).

SRC merupakan program kemitraan PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) yang bertujuan meningkatkan daya saing para pelaku UMKM.

Baca juga: Bahlil: UMKM Urus NIB lewat OSS Hanya Perlu E-KTP dan Gratis

“Bapak bisnis apa? Omzetnya berapa?” tanya Bahlil seperti dikutip dalam siaran pers Sampoerna, Kamis (15/12/2021).

“Saya (bisnis) warung kelontong SRC. Omzetnya sudah berkisar Rp 1 juta hingga 4,5 juta per hari," jawab Dindin.

Dindin mengaku usaha kelontongnya berkembang menjadi semi grosir berkat pendampingan usaha yang diberikan oleh Sampoerna.

Cerita Dindin diiringi tepuk tangan penonton. Sang menteri pun terlihat menganggukkan kepalanya dan tersenyum.

Seusai mengobrol, Bahlil pun menyerahkan berkas yang ditunggu-tunggu para pelaku UMKM, yakni NIB.

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh BKPM. Proses pendaftaran dan pengurusannya melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang aplikasinya dapat diakses dan diunduh melalui ponsel.

Dengan memiliki NIB, Dindin mengatakan, ada banyak manfaat yang didapatkan.

“Dengan NIB, (usaha) kita menjadi legal. NIB juga menjadi syarat untuk mendapat modal tambahan, bisa pinjam ke bank. Kalau mau dirikan perusahaan baru, lebih enak karena sudah punya NIB,” ungkap Dindin.

Saat ini, Dindin mengaku belum akan menggunakan NIB miliknya untuk mengakses pembiayaan perbankan.

Namun ia yakin NIB itu akan sangat berguna untuk bisnisnya di masa yang akan datang. Apalagi kini, bisnis kelontongnya mulai bangkit setelah sebelumnya terdampak pandemi Covid-19.

Saat ini, ia berencana membuka jasa fotokopi di toko kelontongnya. “Ada lebih banyak manfaat lainnya seperti kemudahan mendapatkan izin Standar Nasional Indonesia (SNI),” ucap dia.

Manfaat serupa diutarakan pengusaha Keripik Melinjo SH, Siti Holidah. Siti adalah pelaku binaan dari program pusat pelatihan kewirausahaan Sampoerna Entrepreneurship Training Center” (SETC).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com