Adita menambahkan, terkait ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa pandemi, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
Penyesuaian aturan pun akan dilakukan mengikuti perkembangan di lapangan, namun dengan tetap mengacu pada perubahan terakhir dari Inmendagri dan SE.
Adapun untuk saat ini, syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.
"Kemenhub merujuk pada Inmendagri dan SE Satgas, dan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan," pungkas Adita.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan satu kasus positif Covid-19 akibat Omicron terdeteksi di Indonesia.
Ia mengungkapkan, kasus pertama penularan varian Omicron di Indonesia ini bermula dari terdeteksinya tiga orang petugas kebersihan di Wisma Atlet yang positif Covid-19.
"Kemudian, pada 10 Desember (sampel) dikirim ke Balitbangkes untuk dilakukan genome sequencing. Hasilnya keluar pada 15 Desember, yakni dari tiga orang yang positif tadi, satu orang dipastikan terdeteksi (terpapar) varian Omicron," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (16/12/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.