Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal Seputar Penutupan Kode Broker, BEI: Sepekan Berlangsung, Tidak Terjadi Penurunan Transaksi

Kompas.com - 16/12/2021, 15:51 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya resmi melakukan penutupan kode broker pada pekan lalu dan dilanjutkan dengan penutupan kode domisili pada tengah tahun 2022.

Meskipun sempat khawatir akan mendorong gejolak pasar, namun nyatanya hal ini tidak berdampak pada transaksi bursa.

Baca juga: Penutupan Kode Broker Dinilai Bisa Cegah Praktik Ikut-ikutan Jual-Beli Saham

Kode broker ditutup untuk lindungi investor pemula dari saham "gorengan"

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono W Widodo saat berbincang dengan Kompas.com Rabu (15/12/2021) mengatakan, salah satu alasan penutupan kode broker adalah untuk melindungi investor.

Menurut dia, investor baru yang masih minim pengalaman dan ingin masuk pasar cenderung mengikuti cara investasi investor lain.

Baca juga: Respons Perusahaan Sekuritas Terkait Penutupan Kode Broker

 

Hal ini tentunya tidak disarankan, karena setiap investor memiliki toleransi risiko yang berbeda.

“Kenapa penutupan kode broker bisa mendorong perlindungan terhadap investor? Utamanya investor baru yang marak sejak 2 tahun terakhir ini mungkin belum memiliki pengalaman, dan akhirnya ikut-ikutan pihak tertentu, yang bilang kalau mau beli saham harus ikut saham yang dibeli broker, dan kalau broker jual juga ikutan juga. Ini bisa dipakai untuk tujuan-tujuan yang kurang baik,” kata Laksono.

Baca juga: Kesamaan Asabri-Jiwasraya: Limbung Karena Tersangkut Saham Gorengan

Laksono merinci, kondisi tersebut bisa dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan manipulasi harga saham, seperti yang sering kita dengan dengan istilah menggoreng saham.

Kondisi ini tentunya akan berdampak pada pasar modal, sehingga BEI memutuskan untuk mengimplementasikan penutupan kode broker.

Baca juga: BEI: Penutupan Kode Broker Tak Kurangi Transparansi di Pasar Modal

 

Penutupan kode broker untuk redam kepanikan pasar saat asing aksi jual saham

Laksono menjelaskan, hal seperti ini ingin diubah, sehingga ketika investor masuk ke pasar modal tentunya sudah memiliki bekal pengetahuan yang memumpuni.

Selain meminimalisir terjadinya manipulasi pasar, penutupan kode broker juga mengurangi kepanikan pasar karena, investor cenderung panik ketika asing melakukan jual saham.

“Misalnya asing mengalami rotasi, dan melakukan penjualan di suatu negara untuk membeli di negara lain. Ini kadang kalau asing jualan, investor ini ikutan panik, padahal sebetulnya tidak ada perubahan fundamental,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Cara Mudah Transfer OVO ke GoPay dan Sebaliknya

Spend Smart
Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Mengenal Apa Itu Prinsip Pareto: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Earn Smart
Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Anggaran Kesehatan 2024 Jadi Rp 187,5 Triliun, Ini Daftar Alokasinya

Whats New
Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Whats New
Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Rilis
Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi 'Best Bank for Digital Solution in Indonesia'

Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi "Best Bank for Digital Solution in Indonesia"

Rilis
Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Ada Aturan Baru, PPK Kini Bisa Mutasi Pejabat yang Belum Menjabat Selama 2 Tahun

Rilis
ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

Whats New
Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

Whats New
Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Bos BTN Targetkan Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Whats New
Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Work Smart
Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Reformasi Birokrasi Tercapai, Tukin PNS Bisa Naik 30 Persen

Whats New
Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN 2023

Whats New
Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Kerja hingga 2 Oktober 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Diresmikan Jokowi, Transaksi Perdana Bursa Karbon Tercatat Rp 29,2 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com