KOMPAS.com - Baru-baru ini, seorang juru parkir di minimarket Alfamidi Serdang, Kemayoran, menghina dan nyaris memukul seorang perempuan hanya karena perkara dibayar pakai uang koin.
Mentari Dwi yang menjadi korban mengatakan, peristiwa itu dialaminya saat dirinya bersama sang suami berbelanja di minimarket Alfamidi, Jalan Serdang Raya, No 7 RT 09, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2021).
Korban bahkan menyebut kalau ia dicaci maki secara kasar dengan menyebut alat kelamin pria. Sang juru parkir tak terima diberikan uang receh pecahan Rp 200 sebanyak 10 koin karena dianggap tak laku.
Mendapat penolakan tersebut, Mentari kemudian memanggil salah satu petugas Alfamidi. Petugas itu membantu menjelaskan kepada tukang parkir tersebut bahwa uang itu laku. Namun jukir tersebut tetap ngotot tidak mau menerima.
Baca juga: Apa Jenis Uang Tunai yang Dipakai Masyarakat Majapahit Dulu?
Belakangan, korban melaporkan aksi tak terpuji tukang parkir minimarket tersebut ke Polsek Kemayoran.
Terlepas dari profesi juru parkir di halaman minimarket yang kerap dianggap sebagai pungutan liar (pungli), menolak uang receh sebagai alat transaksi pembayaran rupanya bisa dikenakan sanksi pidana.
Penggunaan uang rupiah sebagai alat transaksi resmi di wilayah Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 21 dijelaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi keuangan di wilayah Republik Indonesia.
Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia
Kemudian dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan apabila seorang atau badan tidak menggunakan uang rupiah dalam setiap transaksi sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1), maka bisa dikenakan sanksi pidana.
Masih merujuk pada Pasal 33 ayat (1), dalam huruf c, pihak yang menolak transaksi menggunakan rupiah dalam bentuk apa pun diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.