JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) membuka kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk menjadi penyedia makanan untuk sejumlah lembaga pemasyarakatan.
Mengutip website Kemenkumham.go.id, sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) membuka tender untuk pengadaan makanan selama setahun untuk tahun anggaran 2022.
Tender ini dibuka untuk pelaku usaha kecil dengan pagu anggaran masing-masing LP bervariasi, mulai dari Rp 226,3 juta hingga Rp 4,2 miliar.
Baca juga: Kemenkop UKM: Rumah BUMN Diharapkan Mampu Tingkatkan Kapasitas dan Kapabilitas UMKM
Peserta yang akan mengajukan diri sebagai vendor untuk pekerjaan ini, setidaknya harus memenuhi persyaratan umum, yang meliputi:
- Memiliki TDP atau NIB
- Memiliki NPWP
- Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 1 tahun sebelumnya
- Mempunyai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
- Memiliki legalitas untuk mengikatkan diri pada kontrak
- Tidak masuk daftar hitam
- Jika berupa konsorsium, harus memiliki surat perjanjian dengan lembaga lain
Baca juga: Menteri Teten Minta UMKM Daftar NIB, "Jangan Takut Dipungut Pajak, Belum Waktunya..."
Lokasi: Kota Geser Kabupaten Seram, Provinsi Maluku
Nilai pagu: Rp 226.665.000
Nomor Kualifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pelaku usaha: 47821, 47823, 47824, 47825, 47828, 47829
Upload dokumen penawaran: 18 Desember 2021 09:05 20 Desember 2021