Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Tidak Ikut "Tax Amnesty" Jilid II, Wajib Pajak Bisa Kena Sanksi 200 Persen

Kompas.com - 17/12/2021, 13:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau para wajib pajak yang belum mengungkapkan harta perolehan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty tahun 2022.

Sebab, sanksi administratif dalam program tax amnesty jilid II ini sama dengan program tax amnesty tahun 2016 lalu, yakni 200 persen. Sanksi tertuang dalam Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

"Anda harus bayar 2 kali dari harta tersebut. Capek dong, jadi mendingan ikut saja sekarang. Jauh lebih ringan dibanding sanksi 200 persen," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari 2022, Bagaimana Kesiapan Sistem IT-nya?

Sanksi tax amnesty jilid II 200 persen

Bendahara negara ini mengungkapkan, sanksi itu bakal dijatuhkan ketika Kementerian Keuangan menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.

Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Baca juga: Keluhan Sri Mulyani: Kalau Sudah Bicara Pajak, Kesannya Beban...

Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen.

"Kalau enggak ikut (PPS), boleh juga. Tapi kalau kami menemukan harta Anda, agak mengkhawatirkan konsekuensinya. Kalau harta perolehan sebelum tahun 2015 dan belum dilaporkan, maka sanksinya 200 persen. Harta apa saja belum lapor, kita ketemu, Anda harus bayar 2 kali dari harta tersebut," jelas dia.

Baca juga: Tanahnya Dilelang Negara, Tommy Soeharto Malah Bangun Lapangan Golf 87 Hektar

Dua kebijakan tarif

Lebih lanjut wanita yang akrab disapa Ani ini merinci, ada dua kebijakan yang tarifnya berbeda dalam program yang terselenggara dari Januari-Juni 2022 ini.

Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.

Baca juga: Catat, Kebijakan II Tax Amnesty Hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Namun demikian, kebijakan II hanya untuk wajib pajak orang pribadi, bukan wajib pajak badan.

"Ini kita berikan kesempatan 6 bulan dari tanggal 1 Januari - 30 Juni 2022. Kalau Anda masih punya harta warisan misalnya, diberi dari mertua atau hibah hamba Allah tapi belum disampaikan dalam SPT, ini kesempatan Anda melakukan (pengungkapan)," tandas Ani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com