Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Soal Tax Amnesty: Daripada Hidup Enggak Berkah, Mending Ikut Saja...

Kompas.com - 17/12/2021, 13:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty bagi yang belum mengungkapkan harta mulai Januari - Juni 2022.

Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki sistem canggih, seperti Automatic Exchange of Information (AEoI) dan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan sistem tersebut, pihaknya mampu mendeteksi pengemplang pajak yang tidak mengikuti tax amnesty atau tidak mengungkapkan besaran harta yang sebenarnya saat PPS berlangsung.

Baca juga: Keluhan Sri Mulyani: Kalau Sudah Bicara Pajak, Kesannya Beban...

"Jadi mendingan daripada hidupnya enggak berkah, sudah lah ikut saja. Daripada enggak berkah dan kemungkinan (kena sanksi) 200 persen, mendingan ikut saja. Sudah diberi kesempatan," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12/2021).

Bendahara negara ini mengungkapkan, integrasi NIK menjadi NPWP tidak bisa membuat seseorang berganti-ganti identitas dengan mudah. Kemenkeu dapat mendeteksi dengan mudah harta yang disembunyikan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Kemenkeu menyebut, integrasi bakal berlaku penuh pada tahun 2023, setelah PPS dijalankan.

NIK sebagai NPWP bakal digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Jadi sekarang ini Pak Suryo (Dirjen Pajak), selalu dapat informasi, Singapura siapa saja orang Indoesia (yang punya harta di sana), Hong Kong, Delaware, Panama, kita dapat itu informasinya. Di mana pun Anda sembunyikan kita dapat informasi karena ada AEoI," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Peringatan Sri Mulyani ke Pengemplang Pajak: Jika Masih di Bumi, Masih Bisa Kami Telusuri

Integrasi data juga diperkuat oleh asistensi pajak global. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, asistensi penagihan pajak global artinya kerja sama dengan yurisdiksi atau negara lain dalam menagih wajib pajak yang berada di luar negeri.

Hal serupa bisa diminta oleh negara lain kepada Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkecil ruang penghindaran pajak (tax avoidance).

"Aku bisa, lho, minta negara itu untuk memungut pajak atas nama kita," seloroh Sri Mulyani.

Terkait sanksi, Kemenkeu menyamakan sanksi administratif dengan program tax amnesty tahun 2016 lalu, yakni 200 persen. Sanksi tertuang dalam Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Sanksi itu bakal dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.

Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen.

"Jadi sanksinya cukup tajam. Capek dong, jadi mendingan ikut saja sekarang. Jauh lebih ringan dibanding sanksi 200 persen," tandas Sri Mulyani.

Baca juga: NIK dan NPWP Berbeda, Sri Mulyani: Pusing Jadi Penduduk Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com