JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar persyaratan naik kereta api untuk anak, khususnya syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun masih banyak dicari pembaca.
Apakah anak di bawah 12 tahun bisa naik kereta api? Bolehkah balita naik kereta api jarak jauh? Bolehkah bayi 4 bulan naik kereta api?
Itulah sederet pertanyaan yang kerap bermunculan terkait syarat perjalanan naik kereta api, termasuk syarat naik kereta api lokal.
Baca juga: Cek Syarat Naik Kereta Api Desember 2021 – Januari 2022
Pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan perbedaan syarat naik kereta api sepanjang periode Desember 2021 hingga Januari 2022.
Hal ini mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021. Di sisi lain, aturan sebelumnya yakni SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 juga tetap berlaku.
SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 mengatur syarat naik kereta api periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, termasuk persyaratan naik kereta api untuk anak.
Sedangkan SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 menjadi pedoman syarat perjalanan naik kereta api periode sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022.
Baca juga: Update Layanan Rapid Antigen di Stasiun untuk Syarat Naik Kereta Api
Berikut syarat naik kereta api jarak jauh, khususnya syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 yang mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 selengkapnya.
Untuk usia 12 - 17 tahun:
Untuk usia di bawah 12 tahun:
Sedangkan syarat naik kereta api jarak jauh untuk anak di bawah 12 tahun periode sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022 adalah:
Baca juga: Periode Nataru, Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Angkutan Lain Sama
Sementara itu, untuk syarat naik kereta api lokal untuk anak di bawah 12 tahun tidak perlu kartu vaksin dan tes Covid-19, karena hanya perlu didampingi orang tua.
Syarat naik kereta api lokal untuk anak-anak tersebut berlaku baik untuk periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 maupun sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022.
Perlu diingat, terdapat perbedaan persyaratan naik kereta api untuk anak dengan syarat naik kereta api jarak jauh bagi orang dewasa.
Selain ketentuan tersebut, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Kemudian penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca juga: Syarat Perjalanan Mudik Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap dan Antigen
Selain itu, tidak diperkenankan juga untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Itulah informasi seputar persyaratan naik kereta api untuk anak, khususnya syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun yang banyak dicari pembaca terkait syarat perjalanan naik kereta api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.