Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada "Extra Flight" Saat Nataru, Penumpang Pesawat Wajib Vaksin Dua Dosis dan Antigen

Kompas.com - 17/12/2021, 18:03 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur sejumlah ketentuan perjalanan udara selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Penumpang pesawat diwajibkan sudah vaksin dua dosis dan melakukan tes antigen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, meski penerbangan tetap dibuka dengan menerapkan syarat dokumen kesehatan, namun jumlah penerbangan tidak akan ditambah di masa pergantian akhir tahun.

“Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” kata Novie dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Sri Mulyani Tidak Ingin Aset Negara Jadi Beban

Novie menjelaskan, terkait syarat perjalanan udara di masa Nataru diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pelaku perjalanan yang boleh bepergian di periode Nataru hanya yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Selain itu memiliki dokumen kesehatan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," kata dia.

Baca juga: Simak Penyesuaian Tarif Bus Damri Periode Nataru di Berbagai Rute

Meski dilarang bepergian bagi yang belum vaksin dosis kedua, namun ada pengecualian jika orang tersebut memang butuh bepergian menggunakan pesawat untuk keperluan berobat.

Namun pelaku perjalanan tersebut harus menunjukkan dokumen negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan memiliki surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Begitu pula untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun yang belum menerima vaksinasi, jika bepergian dengan pesawat maka wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen," kata Novie.

Baca juga: Omicron Masuk RI, Pengusaha Berharap Pemerintah Tak Perketat PPKM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com