Adapun syarat penerbangan di masa libur Nataru itu mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Di sisi lain, lanjut Novie, para penyelenggara angkutan udara diminta untuk meningkatkan pemeriksaan serta memastikan kelaikan pesawat udara dan personel yang bertugas.
Selain itu, proses pengembalian (refund) tiket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, penyelenggara bandara dan navigasi penerbangan diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.
“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: Lani Darmawan Resmi Pimpin CIMB Niaga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.