JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat syarat naik kereta api (KA) di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 usai liburan pergantian tahun.
Ketentuan syarat naik kereta api diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pada beleid itu diatur bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan dokumen kesehatan negatif Covid-19.
Baca juga: Tidak Ada Extra Flight Saat Nataru, Penumpang Pesawat Wajib Vaksin Dua Dosis dan Antigen
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, protokol kesehatan dan mobilitas pelaku perjalanan moda transportasi kereta api perlu diperketat, khususnya pada masa Nataru guna mempertahankan angka kasus Covid-19 yang cukup terkendali saat ini.
"Sejak penerapan PPKM berlevel, ada tren peningkatan okupansi penumpang KA. Sehingga pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang pada angkutan KA masa Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk menekan penyebaran penularan Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (17/12/2021).
Secara rinci, SE 112/2021 mengatur bahwa pelaku perjalanan yang berusia dewasa yakni di atas 17 tahun, ketika menggunakan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin lengkap, mencakup vaksin dosis pertama dan kedua.
Selain itu, penumpang KA antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk penumpang usia dewasa yang tidak vaksin karena alasan medis, maupun yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Sementara itu, bagi penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Namun, mereka dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
"SE ini juga tetap mensyaratkan penumpang KA menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun," kata Danto.
Baca juga: Simak Penyesuaian Tarif Bus Damri Periode Nataru di Berbagai Rute
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.