Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kapal Diperketat Saat Nataru, Penumpang Wajib Vaksin Dosis Kedua

Kompas.com - 18/12/2021, 10:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan syarat naik kapal laut diperketat di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan ini untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona usai masa libur pergantian tahun.

Pengetatan syarat perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Tujuan aturan ini adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19,” Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha dalam keterangannya dikutip Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Diperketat, Simak Syarat Naik Kereta Api Saat Nataru Terbaru

Secara rinci, selama masa Nataru syarat naik kapal laut untuk perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Selain itu, penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap atau dosis kedua.

Serta, pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” katanya.

Baca juga: Ini Syarat Naik Kereta Api untuk Anak di Bawah 12 Tahun Terbaru

Sementara itu, syarat naik kapal laut bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, wajib untuk menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR Tyang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Meski demikian, para penumpang yang berusia di bawah 12 tahun tersebut, tidak perlu menunjukkan kartu vaksin.

Adapun syarat naik kapal laut di masa libur Nataru itu mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Arif menambahkan, bagi penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan hasil RT-PCR atau antigen menunjukkan negatif Covid-19, maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.

"Penumpang tersebut diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” pungkas Arif.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub: Prokes Semua Moda Transportasi Diawasi, Syarat Perjalanan Masih Sama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com