Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ngobrol Bareng Fatur Java Jive, Apa yang Dibahas?

Kompas.com - 18/12/2021, 18:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang-bincang dengan vokalis Java Jive, Faturachman, usai bersosialisasi mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Bendahara negara ini ingin tahu lebih lanjut mengenai tanggapan Fatur sebagai salah satu wajib pajak prominen di Bumi Pasundan. Sebab selama ini banyak masyarakat yang menganggap pajak sebagai beban.

"Orang selalu melihat pajak itu sebagai beban dan menakutkan. Sesudah tadi menjelaskan mengenai UU HPP (di Gedung Sate, Bandung), saya mau menanyakan kepada Fatur ya, menurut kamu bagaimana UU HPP?," tanya Sri Mulyani memulai pembicaraan dengan Fatur, dikutip dari Instagram resminya, @smindrawati, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Sri Mulyani: Ada Perusahaan Tak Setor PPh, Jahat

Menjawab pertanyaan itu, Fatur mengakui UU HPP kini lebih berpihak kepada masyarakat kecil. Masyarakat yang tidak memiliki penghasilan maupun yang penghasilannya di bawah batas pengenaan pajak, tetap tidak membayar pajak.

Sedangkan masyarakat dengan penghasilan besar, harus membayar pajak untuk membantu warga yang tidak membayar pajak tadi. Sebab, penerimaan perpajakan juga disalurkan untuk bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak mampu.

"Buat saya ini berpihak kepada kaum menengah ke bawah terutama yang penghasilannya tidak besar, tapi juga tidak mengurangi yang berpenghasilan besar untuk memberikan kontribusi. Dan itu penting apalagi di kondisi sekarang, kita banyak terpuruk terutama teman-teman dari komunitas saya juga," sebut Fatur.

Fatur menyebutkan, keadilan dalam UU HPP terlihat dari besaran PTKP yang tidak diubah, namun pemerintah dan DPR sepakat menaikkan penghasilan kena pajak (PKP) di lapisan (bracket) terendah dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.

Baca juga: Sri Mulyani Tidak Ingin Aset Negara Jadi Beban

Paralel dengan itu, pemerintah juga menambah satu lapisan teratas untuk orang super tajir, yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

"Tadi, pendapatan di bawah Rp 50 juta itu kita tidak harus membayar (pajak). Kalau lebih dari Rp 50-60 juta tidak harus membayar juga, jadi mesti dikurangi (terlebih dahulu PTKP-nya), jadi bayarnya yang sisanya saja. Yang kayaknya (bayar pajak) sepertinya akan besar ternyata tidak," sebut Fatur.

Kendati demikian kata Fatur, pemerintah perlu mensosialisasikan cara penghitungan pajak tersebut. Sebab, masih banyak warga yang belum mengerti tata cara menghitung pajak yang benar.

"Tapi kayaknya perlu sosialisasi, itu yang paling penting supaya informasinya sampai ke masyarakat," tutur Fatur.

Menurut Fatur, sosialisasi harus mencakup tata cara pelaporan pajak, utamanya saat ini pelaporan pajak lebih banyak mengandalkan online.

"(Website lapor pajak) Dibuat semenarik dan semudah mungkin supaya orang pas buka gampang ternyata. Atau dia lupa password, buka email, dapat. Sesimpel itu. enggak harus bongkar file lagi mencari nomor efin," pungkas Fatur.

Baca juga: Keluhan Sri Mulyani: Kalau Sudah Bicara Pajak, Kesannya Beban...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com