Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] 10 Anak Muda Terkaya di Dunia | Syarat Perjalanan Darat Mudik Nataru Terbaru

Kompas.com - 19/12/2021, 07:41 WIB
Aprillia Ika

Penulis

 

2. Syarat Perjalanan Darat Mudik Nataru Terbaru

Aturan terbaru terkait syarat perjalanan darat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Tertulis jika setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing.

Baca selengkapnya di sini.

3. Swasta Kelola Pelabuhan Patimban

Kementerian Perhubungan secara resmi menyerahkan pengelolaan terminal kendaraan (car terminal) kepada PT Pelabuhan Patimban International (PPI), setelah sebelumnya dioperasikan sementara oleh Kemenhub melalui penugasan kepada PT Pelindo.

Setelah resmi diserahkan, Pelabuhan Patimban langsung melayani ekspor perdana sebanyak 1.209 unit kendaraan ke Filipina, menggunakan Kapal MV. Fujitrans berbendera Liberia berukuran 27.286 gross ton (GT).

Baca selengkapnya di sini

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com