Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank DKI Catat Transaksi Pajak Kendaraan "Online" Rp 3,6 Triliun hingga November

Kompas.com - 19/12/2021, 10:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank DKI mencatatkan nilai transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-channel mencapai Rp 3,6 triliun per November 2021. Dana itu setidaknya berasal dari 340.000 transaksi yang dilakukan via online.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, pihaknya kini sudah menyediakan layanan pembayaran secara online, sehingga semakin mendorong banyak orang yang bayar pajak kendaraan bermotor melalui Bank DKI.

Baca juga: Bank DKI Pimpin Sindikasi Kredit dan Pembiayaan Rp 4 Triliun ke PNM

"Per November 2021, transasi pembayaran pajak melalui e-Channel Bank DKI telah lebih dari 430.000 transaksi dengan nominal transaksi mencapai lebih dari Rp 3,6 triliun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).

Adapun penerimaan pembayaran pajak secara non tunai melalui e-Channel Bank DKI bisa dilakukan melalui aplikasi JakOne Mobile, Si Ondel, Signal, Cash Management System, hingga EDC Bank DKI.

Baca juga: Pendapatan Bunga Melesat, Bank DKI Bukukan Laba Bersih Rp 564 Miliar

Kerja sama dengan Samsat

Herry mengatakan, untuk semakin menjangkau pembayaran pajak secara digital, Bank DKI pun memperluas akses penerimaan pembayaran pajak ke gerai Samsat, tempat para pengguna kendaraan bermotor menyetorkan pajaknya.

Salah satu samsat yang bekerja sama dengan Bank DKI adalah Gerai Samsat Pusat Grosir Cililitan di Jakarta Timur, yang baru saja diresmikan oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, serta Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo.

Baca juga: Cara Bayar dan Cek Pajak Kendaraan Online

Samsat PGC Cililitan

Herry menyebut, Gerai Samsat PGC Cililitan merupakan pelayanan terpadu untuk melayani para wajib pajak, dan dibuka tidak hanya untuk warga Jakarta Timur tapi juga seluruh warga DKI Jakarta karena data kendaraan di wilayah Jakarta sudah online.

Namun, pelayanan pembayaran pajak yang dilayani di gerai ini hanya untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan. Sedangkan untuk pajak 5 tahunan atau perpanjangan STNK tetap harus di samsat setempat, karena harus dilakukan mekanisme cek fisik kendaraan.

“Kami berharap dengan bertambahnya gerai Samsat ini dapat semakin memudahkan warga DKI Jakarta dalam membayar pajak," kata dia.

 

Lokasi 16 layanan pembayaran pajak kendaraan Bank DKI dan Samsat

Saat ini Bank DKI telah memiliki 16 layanan pembayaran pajak yang bekerja sama dengan samsat, yakni di Gerai Samsat Pluit Village, Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua, Gerai Samsat Artha Gading Mall, Gerai Samsat Grand Cakung Mall, Gerai Samsat Bekasi, dan Gerai Samsat AEON Mall Jakarta Garden City.

Kemudian ada pula Gerai Samsat Tamini Square, Gerai Samsat Depok, Gerai Samsat Blok M Square, Gerai Samsat Gandaria City, Gerai Samsat Cinere, Gerai Samsat Serpong BSD, Gerai Samsat Lippo Mall Puri, Gerai Samsat Mall Taman Palem, Gerai Samsat Cikokol, serta Gerai Samsat PGC Cililitan.

Menurutnya, kerja sama antara samsat dengan Bank DKI bertujuan memberikan kemudahan dan percepatan kepada wajib pajak dalam pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Kerja sama ini diharapkan meningkatkan peran Bank DKI dalam penerimaan pajak daerah yang nantinya akan bermanfaat pada pembangunan di DKI Jakarta,” pungkas Herry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com