Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Sandiaga Uno Gugat Indosat?

Kompas.com - 19/12/2021, 11:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas TV

KOMPAS.com - Perusahaan telekomunikasi PT Indosat Tbk (ISAT) digugat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Indosat, Sandiaga Uno juga turut menggugat PT Grahalintas Properti, dan PT Sisindosat Lintasbuana. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan ini bernomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, didaftarkan pada 14 Desember 2021.

Dalam petitumnya, Sandiaga Uno meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain juga juga meminta pengadilan untuk menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011.

Baca juga: Saat Jokowi Janji Beli Kembali Indosat di Pilpres 2014

Dikutip dari Kompas TV, Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengatakan, gugatan itu berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah.

“Bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dahulu Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, melaksanakan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dengan PT. Grahalintas Properti,” kata Dewi kepada media.

"Tapi di bawah kepemimpinan mas menteri ingin mengembalikan aset negara," tambahnya.

Perjanjian pemanfaatan BMN itu tadinya dilakukan oleh Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dengan  PT Sisindosat Lintas Buana (tergugat II). PT Sisindosat Lintas Buana merupakan anak perusahaan dari PT Indosat Tbk. (yang juga menjadi tergugat II).

Baca juga: Sejarah Indosat: BUMN yang Dijual ke Singapura di Era Megawati

Alasan Indosat dan Sisindosat dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan. karena yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos Dan Telekomunikasi (Sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).

Dewi menjelaskan, pemanfaatan BMN dilaksanakan dengan sistem bangun guna serah (BGS). Dengan sistem kerja sama ini, tanah yang merupakan milik pemerintah dan gedung yang akan dibangun bisa dimanfaatkan oleh pihak lain dalam waktu tertentu.

Tapi dalam perjalanan kerja sama tersebut, PT Lintas Buana mengalihkan kerja sama kepada PT Grahalintas Properti (tergugat I). Perjanjian kerja sama tersebut menjadi temuan.

BPK memerintahkan agar perjanjian kerja sama disesuaikan dengan ketentuan peraturan undang-undang. Karena itu, Kemenparekraf mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Grahalintas Properti.

Baca juga: Perbandingan Bunga Deposito 4 Bank BUMN, Mana yang Tertinggi saat Ini?

“PT Indosat dan PT Sisindosat juga dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan karena dahulu mereka yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos dan Telekomunikasi sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama,” tutur Dewi.

Kendati begitu belum ada penjelasan kapan sebenarnya perjanjian kerja sama itu diteken. Lalu, apa saja rincian isi kerja sama dan di mana aset yang dimaksud.

Selain itu dalam gugatan yang dilayangkan Sandiaga Uno, tak jelas lokasi tanah aset yang perkara tersebut. Seperti diketahui, kantor pusat Indosat juga bersebelahan dengan kantor Kemenparekraf. 

Sementara itu manajemen Indosat menyebut, perusahaan tidak masuk sebagai tergugat utama, sehingga masih harus mempelajari dan menunggu keputusan lebih lanjut. 

Baca juga: Waskita Karya, BUMN yang Terlilit Utang Jumbo, Kini Disuntik APBN Rp 7,9 Triliun

"Sesuai informasi yang ada di media, posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama. Namun demikian, kami tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” kata Senior Vice President Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Steve Saerang dalam konfirmasinya.

Ia juga menegaskan, Indosat akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap menerapkan prinsip tata kelola atau good corporate governance (GCG).

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com