KOMPAS.com - Perusahaan telekomunikasi PT Indosat Tbk (ISAT) digugat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Indosat, Sandiaga Uno juga turut menggugat PT Grahalintas Properti, dan PT Sisindosat Lintasbuana. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan ini bernomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, didaftarkan pada 14 Desember 2021.
Dalam petitumnya, Sandiaga Uno meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain juga juga meminta pengadilan untuk menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011.
Baca juga: Saat Jokowi Janji Beli Kembali Indosat di Pilpres 2014
Dikutip dari Kompas TV, Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengatakan, gugatan itu berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah.
“Bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dahulu Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, melaksanakan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dengan PT. Grahalintas Properti,” kata Dewi kepada media.
"Tapi di bawah kepemimpinan mas menteri ingin mengembalikan aset negara," tambahnya.
Perjanjian pemanfaatan BMN itu tadinya dilakukan oleh Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dengan PT Sisindosat Lintas Buana (tergugat II). PT Sisindosat Lintas Buana merupakan anak perusahaan dari PT Indosat Tbk. (yang juga menjadi tergugat II).
Baca juga: Sejarah Indosat: BUMN yang Dijual ke Singapura di Era Megawati
Alasan Indosat dan Sisindosat dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan. karena yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos Dan Telekomunikasi (Sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).
Dewi menjelaskan, pemanfaatan BMN dilaksanakan dengan sistem bangun guna serah (BGS). Dengan sistem kerja sama ini, tanah yang merupakan milik pemerintah dan gedung yang akan dibangun bisa dimanfaatkan oleh pihak lain dalam waktu tertentu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.