Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Saham Turun, Investor Harus Bagaimana?

Kompas.com - 19/12/2021, 12:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

 

Tetap tenang

Risiko penurunan harga saham jatuh seharusnya sudah harus diketahui setiap investor sejak awal. Saat harga saham terjun bebas, tetap tenang.

Hindari kepanikan yang membuatmu tidak bisa berpikir dengan jernih. Karena yang ada di dalam otak hanya rugi besar, sehingga memicu frustasi.

Baca juga: Bagaimana Aspek Pajak atas Keuntungan Investasi Saham di Singapura?

Kepanikan akan membawa kamu pada kesalahan dalam mengambil keputusan, seperti melakukan aksi jual besar-besaran. Asal kamu tahu, penurunan harga saham pasti ada ujungnya. Akan kembali naik atau rebound, dari merah ke hijau.

Jadi, tetap pantau perkembangan investasi saham kamu, termasuk pergerakan harga saham. Lakukan analisis fundamental dan teknikal agar dapat menjalankan strategi tepat untuk trading selanjutnya.

Baca juga: 5 Tips Menghadapi Rekan Kerja yang Kurang Kompeten

Jangan buru-buru dijual

Karena kesal harga saham merosot, kamu jadi tidak sabar. Akhirnya memutuskan mengambil langkah cut loss.

Cut loss adalah kondisi di mana investor menjual rugi sahamnya pada harga saat ini (di bawah harga beli) untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

Baca juga: Istilah Baru Sistem Perdagangan di BEI: Apa Itu Mekanisme Pre-Opening, Pre-Closing, Random Closing, Market Order, Apa Tujuan dan Manfaatnya ?

Mungkin saja sifatnya temporary. Harga saham akan kembali naik bila ada sentimen positif dari internal maupun eksternal. Jika ternyata demikian, pasti kamu akan menyesal telah melepas saham tersebut.

Apalagi jika mengempit saham blue chip. Saham lapis satu ini mampu bertahan dalam berbagai situasi dan kondisi ekonomi.

Baca juga: Tips Memulai Investasi Emas bagi Pemula di Awal Tahun

Kalaupun harga sahamnya turun, pasti cepat naik lagi, sebab saham blue chip didukung fundamental yang baik, kinerja bagus, dan tata kelola perusahaan yang berkesinambungan.

Jadi, jangan buru-buru menjual saham jika harganya sedang susut. Tetap simpan karena investasi saham untuk jangka panjang.

Baca juga: Manfaat Pedagang Pasar Pakai QRIS, BI: Terhindar dari Uang Palsu, Tak Perlu Sediakan Kembalian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com