JAKARTA, KOMPAS.com – Bus antarkota dan antarprovinsi serta mobil pribadi merupakan dua transportasi umum yang diatur dalam aturan terbaru terkait syarat perjalanan darat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan tersebut adalah SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca juga: [POPULER MONEY] 10 Anak Muda Terkaya di Dunia | Syarat Perjalanan Darat Mudik Nataru Terbaru
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, syarat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi dalam SE 109 Tahun 2021 sebagai berikut.
“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: Pantau Transportasi Saat Nataru, Kemenhub Bangun Posko Monitoring
Pengecualian:
“Selain itu juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan,” kata Budi.
Baca juga: Diperketat, Simak Syarat Naik Kereta Api Saat Nataru Terbaru
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.