Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi

Kompas.com - 19/12/2021, 12:30 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Bus antarkota dan antarprovinsi serta mobil pribadi merupakan dua transportasi umum yang diatur dalam aturan terbaru terkait syarat perjalanan darat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan tersebut adalah SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca juga: [POPULER MONEY] 10 Anak Muda Terkaya di Dunia | Syarat Perjalanan Darat Mudik Nataru Terbaru

Syarat naik bus AKAP dan mobil pribadi selama Nataru

 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, syarat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi dalam SE 109 Tahun 2021 sebagai berikut. 

  1. Setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap
  2. Setiap pelaku perjalanan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam
  3. Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian

“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Pantau Transportasi Saat Nataru, Kemenhub Bangun Posko Monitoring

Pengecualian: 

 

  1. Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
  2. Pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
  3. Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.

“Selain itu juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan,” kata Budi.

Baca juga: Diperketat, Simak Syarat Naik Kereta Api Saat Nataru Terbaru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com