JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854 menuai reaksi dari kalangan pengusaha.
Sebagai informasi, UMP itu naik dari semula 0,85 persen atau hanya naik Rp 37.749 dari besaran UMP 2021, menjadi naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya.
Baca juga: Ini Sosok Ciliandra Fangiono, Jadi Pemuda Terkaya Indonesia gara-gara Warisan Bisnis Sawit Ayahnya
Keberatan pengusaha disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).
Apindo DKI keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Nurjaman.
Baca juga: Pengusaha Tolak Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Bakal Gugat ke PTUN
Ia menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.
Menurutnya, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.
Sebelumnya, Anies telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.
Baca juga: Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi
Tapi belakangan Anies merevisi Kepgub tersebut.
"Itu kami sangat sayangkan karena melanggar regulasi. Lalu apakah ada yang salah dari Kepgub yang lama? Kalau memang yang lama ada yang salah, kami setuju ada perubahan, tapi kalau tidak ada kesalahan kenapa mesti direvisi?" ungkap Nurjaman.
"Ini bukan bicara besar-kecilnya kenaikan upah, tapi apa memang ada regulasi yang memastikan untuk bisa ada perubahan itu? Jadi kami merasa keberatan lakukan perubahan atas Kepgub itu," lanjutnya.
Saat ini Apindo memang belum menerima dan mengetahui isi salinan Kepgub baru yang akan diterbitkan untuk merevisi kebijakan Anies sebelumnya.
Pihaknya akan melakukan pendekatan dengan Pemprov DKI untuk kembali mendiskusikan kebijakan UMP.
Namun, dia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kepgub terkait kenaikan UMP 5,1 persen di 2022 tetap terbit.
"Kami akan lakukan pendekatan ke pemerintah DKI Jakarta, stakeholder, dan pengusaha DKI Jakarta untuk bersama-sama menyikapi atas Kepgub yang akan ditetapkan oleh Pak Gubernur itu," kata Nurjaman.
"Tentunya upaya-upaya yang akan kami lakukan, termasuk juga dimungkinkan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN," imbuhnya.
Nurjaman pun berharap Anies tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1 persen sebab malah akan membuat kegaduhan di dunia usaha yang tengah terdampak pandemi.
"Berharap untuk pak gubernur mengurungkan niatnya untuk untuk membuat Kepgub yang baru, karena itu akan membuat kegaduhan bagi dunia usaha," pungkas dia.
(Penulis Yohana Artha Uly | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.